Wanita Jadi Korban Penipuan Kekasihnya WNA Afrika, Sudah Transfer Rp 15,8 M

Jumat, 27 November 2020 19:03 WIB

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wanita berinisial IE menjadi korban penipuan WNA Afrika F, yang merupakan kekasihnya sendiri. Akibat penipuan oleh sindikat asal Afrika itu, IE mengalami kerugian hingga Rp 15,8 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, dalam melakukan penipuan ini, F dibantu lima anggota komplotannya di Indonesia. "Korban wanita, kerugian sekitar Rp 15,8 miliar," ujar Yusri di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 27 November 2020.

Dalam pengungkapan kasus penipuan itu Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka lain yang merupakan komplotan F. Satu di antaranya adalah AF, warga negara Nigeria. Empat kaki tangan F yang lain adalah empat WNI berisinial HIP, BHT, R, dan WH.

"Modusnya si F berkenalan dengan wanita ini melalui medsos, mengaku orang Inggris dan pakai profil palsu. Mereka sudah lama kenalannya hingga dipacari," ujar Yusri.

Pada bulan Mei 2020, tersangka F menyatakan cinta kepada korban dan diterima. F meminta bantuan sejumlah uang kepada IE dengan alasan untuk mengurus asuransi ayahnya yang baru meninggal.

Meski belum pernah bertemu langsung dengan kekasihnya, korban menuruti permintaan F dengan mentransfer sejumlah uang kepada tersangka HIP dan BHT. F mengatakan kepada EF bahwa kedua orang itu adalah kenalannya di Indonesia. F juga berkali-kali meminta uang kepada korban dengan alasan investasi.

<!--more-->

Advertising
Advertising

Setelah mendapat uang, kedua tersangka HIP dan BHT menyetorkan uang itu ke tersangka R untuk diteruskan ke WH. Tersangka WH kemudian akan memberikan uang ke AF sebelum akhirnya diserahkan ke F di Afrika.

Dalam setiap transaksi oleh korban, tersangka WH mendapatkan 3 persen dari uang yang ditransfer oleh korban. "Sedangkan tersangka BHT, HIP, dan R semuanya digaji oleh WH, harian dan bulanan. Bahkan indekos dan transportasi mereka juga disediakan oleh WH. WH memang dipercaya F," kata Yusri.

Dalam rentang waktu Mei - Juli 2020, jumlah uang yang ditransfer korban sudah mencapai Rp 15,8 miliar.

Setelah berkali-kali mengirimkan uang, IE akhirnya sadar dirinya telah menjadi korban penipuan. IE kemudian segera melaporkan tindak penipuan itu ke Polda Metro Jaya.

Pada September hingga November 2020, polisi berhasil menangkap para tersangka di Jakarta dan Lahat, Sumatera Utara. Otak penipuan F, saat ini berstatus sebagai DPO dan berada di Afrika.

Baca juga: Eks Menteri Gita Wirjawan Jadi Korban Penipuan Rp 33 Miliar

Yusri mengatakan para tersangka sindikat penipuan ini dikenakan pasal berlapis, termasuk soal tindak pidana pencucian uang. "Mereka kami kenakan pasal berlapis, Pasal 55 atau Pasal 56 atau Pasal 378, dan di UU Nomor 8 2010 tentang TPPU. Ancaman 4 tahun di Pasal 55 dan 378, dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Yusri.

Berita terkait

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

2 jam lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

18 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

19 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

10 Negara Termiskin di Dunia Berdasarkan PDB per Kapita

2 hari lalu

10 Negara Termiskin di Dunia Berdasarkan PDB per Kapita

Berikut ini daftar negara termiskin di dunia pada 2024 berdasarkan PDB per kapita, semuanya berada di benua Afrika.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

2 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya