Wanita Jadi Korban Penipuan Kekasihnya WNA Afrika, Sudah Transfer Rp 15,8 M
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 27 November 2020 19:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wanita berinisial IE menjadi korban penipuan WNA Afrika F, yang merupakan kekasihnya sendiri. Akibat penipuan oleh sindikat asal Afrika itu, IE mengalami kerugian hingga Rp 15,8 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, dalam melakukan penipuan ini, F dibantu lima anggota komplotannya di Indonesia. "Korban wanita, kerugian sekitar Rp 15,8 miliar," ujar Yusri di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 27 November 2020.
Dalam pengungkapan kasus penipuan itu Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka lain yang merupakan komplotan F. Satu di antaranya adalah AF, warga negara Nigeria. Empat kaki tangan F yang lain adalah empat WNI berisinial HIP, BHT, R, dan WH.
"Modusnya si F berkenalan dengan wanita ini melalui medsos, mengaku orang Inggris dan pakai profil palsu. Mereka sudah lama kenalannya hingga dipacari," ujar Yusri.
Pada bulan Mei 2020, tersangka F menyatakan cinta kepada korban dan diterima. F meminta bantuan sejumlah uang kepada IE dengan alasan untuk mengurus asuransi ayahnya yang baru meninggal.
Meski belum pernah bertemu langsung dengan kekasihnya, korban menuruti permintaan F dengan mentransfer sejumlah uang kepada tersangka HIP dan BHT. F mengatakan kepada EF bahwa kedua orang itu adalah kenalannya di Indonesia. F juga berkali-kali meminta uang kepada korban dengan alasan investasi.
<!--more-->
Setelah mendapat uang, kedua tersangka HIP dan BHT menyetorkan uang itu ke tersangka R untuk diteruskan ke WH. Tersangka WH kemudian akan memberikan uang ke AF sebelum akhirnya diserahkan ke F di Afrika.
Dalam setiap transaksi oleh korban, tersangka WH mendapatkan 3 persen dari uang yang ditransfer oleh korban. "Sedangkan tersangka BHT, HIP, dan R semuanya digaji oleh WH, harian dan bulanan. Bahkan indekos dan transportasi mereka juga disediakan oleh WH. WH memang dipercaya F," kata Yusri.
Dalam rentang waktu Mei - Juli 2020, jumlah uang yang ditransfer korban sudah mencapai Rp 15,8 miliar.
Setelah berkali-kali mengirimkan uang, IE akhirnya sadar dirinya telah menjadi korban penipuan. IE kemudian segera melaporkan tindak penipuan itu ke Polda Metro Jaya.
Pada September hingga November 2020, polisi berhasil menangkap para tersangka di Jakarta dan Lahat, Sumatera Utara. Otak penipuan F, saat ini berstatus sebagai DPO dan berada di Afrika.
Baca juga: Eks Menteri Gita Wirjawan Jadi Korban Penipuan Rp 33 Miliar
Yusri mengatakan para tersangka sindikat penipuan ini dikenakan pasal berlapis, termasuk soal tindak pidana pencucian uang. "Mereka kami kenakan pasal berlapis, Pasal 55 atau Pasal 56 atau Pasal 378, dan di UU Nomor 8 2010 tentang TPPU. Ancaman 4 tahun di Pasal 55 dan 378, dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Yusri.