Anies Copot Jabatan Wali Kota Jakpus, Diduga Imbas Kerumunan di Petamburan
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Martha Warta Silaban
Sabtu, 28 November 2020 11:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara. Posisi Bayu digantikan oleh pejabat sementara (Plh) Irwandi. Surat pencopotan Bayu, yang digantikan oleh wakilnya ditandatangani Penanggung Jawab (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati pada 25 November 2020.
Baca Juga: Anies Baswedan Sebut RAPBD 2021 Fokus Penanganan Pandemi Covid-19
"(Dalam) melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Pusat disamping jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat terhitung mulai tanggal 25 November 2020 sampai dengan pejabat definitif melaksanakan tugas kembali," tulis surat perintah yang dikeluarkan Sekretariat Daerah DKI nomor 855/-082.74.
Dalam surat tersebut juga tertuang bahwa dalam melaksanakan tugas tersebut, Pelaksana Harian tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis antara lain penetapan perubahan rencana strategis, rencana kerja pemerintah dan perubahan status hukum kepegawaian (pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai).
Pencopotan jabatan Bayu Meghantara diduga imbas terjadinya kerumunan massa dalam acara akad nikah anak Rizieq Shihab sekaligus Maulid Nabi di Markas FPI, Petamburan, pada Sabtu, 14 November lalu. Tempo telah mengkonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Chaidir untuk meminta keterangan pencopotan tersebut, tapi belum ditanggapi.