Kasus Makar Eggi Sudjana Dilanjutkan, Yusri: Permintaan Kapolda Metro Jaya
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 2 Desember 2020 20:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan alasan melanjutkan kembali penyelidikan kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Yusri mengungkap kasus dugaan makar Eggi Sudjana dilanjutkan lagi atas permintaan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran yang baru menjabat.
Menurut Yusri, Fadil memiliki program menuntaskan kasus-kasus lama yang mandek di Polda Metro Jaya.
"Kapolda yang baru Pak Irjen Pol Mohammad Fadil memang salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus lama, termasuk kasus ES (Eggi Sudjana)," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Desember 2020.
Yusri menjelaskan penetapan Eggi sebagai tersangka oleh penyidik sudah cukup lama, yakni sejak bulan Mei 2019. Namun pengusutannya sempat terhenti sejak Eggi mengajukan penangguhan penahanan.
Pada saat ini, kata Yusri, pemberkasan kasus itu sudah hampir siap masuk ke tahap 1, yakni penyerahan ke Kejaksaan Tinggi untuk diperiksa. "Eggi Sudjana kami panggil untuk melengkapi berkas," kata Yusri.
Eggi dituduh melakukan tindak pidana makar dan atau menyiarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Adapun pihak pelapor dalam kasus ini bernama Suriyanto.
Adapun tindakan yang dianggap sebagai makar itu ketika Eggi Sujana menyerukan people power terkait hasil Pilpres 2019. Seruan dibuat kepada massa di rumah pemenangan capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.
Setelah sempat ditahan beberapa waktu, Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan Eggi Sudjana pada Juni 2019. Penangguhan itu dilakukan atas jaminan politikus Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Setelah dilihat, dievaluasi, pada hari ini Senin tanggal 24 Juni pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin pak Dasco dikabulkan oleh penydik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya yang saat itu dijabat Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
Baca juga: Soal Tersangka Makar, Eggi Sudjana: Saat Itu Saya Bela Prabowo
Argo mengatakan ada dua surat pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan Eggi Sudjana. Surat pertama yakni dari pihak keluarga dan dari Sufmi Dasco Ahmad.