TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memeriksa tersangka kasus makar Eggi Sudjana besok, Kamis, 2 Desember 2020. Eggi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk kasus tahun 2019.
Menanggapi statusnya sebagai tersangka, Eggi mengaku keberatan. Sebab ia ditetapkan sebagai tersangka saat sedang melakoni tugasnya sebagai pengacara.
"Advokat punya UU Nomor 18 tahun 2003 Pasal 16 yang menyatakan tidak boleh dipidana dan digugat perdata saat membela klien. Saat itu saya sedang membela klien saya Prabowo Subianto," ujar Eggi saat dihubungi, Rabu, 2 Desember 2020.
Oleh sebab itu, Eggi menduga penetapannya sebagai tersangka makar telah melanggar Undang-Undang. Ia menganggap polisi telah melampaui peraturan dalam penetapan sebagai tersangka itu.
Dalam surat bernomor S.Pgl/8802/XII/2020/Ditreskrimum itu, Eggi disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Eggi dituduh melakukan tindak pidana makar dan atau menyiarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Adapun pihak pelapor dalam kasus ini bernama Suriyanto.
Adapun tindakan yang dianggap sebagai makar itu ketika Eggi menyerukan people power terkait hasil Pilpres 2019. Seruan dibuat kepada massa di rumah pemenangan capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.
Setelah sempat ditahan beberapa waktu, Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan Eggi Sudjana pada Juni 2019. Penangguhan itu dilakukan atas jaminan politikus Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Setelah dilihat, dievaluasi, pada hari ini Senin tanggal 24 Juni pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin pak Dasco dikabulkan oleh penydik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya yang saat itu dijaga Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
Argo mengatakan ada dua surat pengajuan yang disampaikan Eggi Sudjana. Surat pertama yakni dari pihak keluarga dan dari Sufmi Dasco Ahmad.