DPRD DKI Bakal Lakukan Uji Kelayakan Calon Wali Kota Jakarta Pusat

Reporter

Adam Prireza

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 3 Desember 2020 14:20 WIB

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat ditemui di kantornya, Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 17 Maret 2020 Tempo/Taufiq Siddiq

TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI akan menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma.

Nama Dhany Sukma telah diajukan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk jadi Wali Kota Jakarta Pusat kepada DPRD DKI.

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi mengatakan surat pemberitahuan Anies ia terima pada Selasa, 1 Desember 2020. "Baru kemarin. Namanya Dhany Sukma," ujar Pras dalam keterangan tertulis, Kamis 3 Desember 2020.

Pras menjelaskan yang akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan pada Dhany adalah Komisi A yang membawahi bidang pemerintahan.

Ia mengatakan diperlukan sosok yang sebelumnya berpengalaman memimpin wilayah untuk menajdi wali kota Jakarta Pusat. Pras mengatakan hal itu mengingat ada banyak objek vital di Jakarta Pusat seperti Istana Negara, Balai Kota, dan Gedung DPRD. Selain itu wali kota juga harus memahami soal wilayah kumuh di Jakarta Pusat.

Advertising
Advertising

“Kalau dia enggak memimpin wilayah susah karena ini Jakarta Pusat kan strategis sekali,” ujar Pras.

Selain Komisi A, tes kepatutan dan kelayakan akan dihadiri oleh pimpinan DPRD. Meski begitu, kata Pras, uji kelayakan belum menjadi prioritas lantaran saat ini anggota dewan tengah fokus membahas anggaran.
Terlebih saat ini Anies Baswedan tengah menjalani isolasi mandiri akibat terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga belum dapat melakukan pelantikan dalam waktu dekat.

Seperti diketahui Anies sebelumnya, mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara. Posisi Bayu digantikan oleh pejabat sementara (Plh) Irwandi. Surat pencopotan Bayu, yang digantikan oleh wakilnya ditandatangani Penanggung Jawab (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati pada 25 November 2020.

"(Dalam) melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Pusat di samping jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat terhitung mulai 25 November 2020 sampai dengan pejabat definitif melaksanakan tugas kembali," tulis surat perintah yang dikeluarkan Sekretariat Daerah DKI nomor 855/-082.74.

Dalam surat tersebut juga tertuang bahwa dalam melaksanakan tugas tersebut, Pelaksana Harian tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis antara lain penetapan perubahan rencana strategis, rencana kerja pemerintah dan perubahan status hukum kepegawaian (pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai).

Pencopotan jabatan Bayu Meghantara diduga imbas terjadinya kerumunan massa dalam acara akad nikah anak Rizieq Shihab sekaligus Maulid Nabi di Markas FPI, Petamburan, pada Sabtu, 14 November lalu. Tempo telah mengkonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Chaidir untuk meminta keterangan pencopotan tersebut, tapi belum ditanggapi.

Berita terkait

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

7 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

12 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

19 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

29 hari lalu

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

40 hari lalu

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

46 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda

Baca Selengkapnya

DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

48 hari lalu

DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

51 hari lalu

DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

DPRD DKI Jakarta mengusulkan kebutuhan pembentukan DPRD tingkat II dalam RUU DKJ setelah Jakarta tak lagi Ibu Kota.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

52 hari lalu

DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

DPRD DKI Jakarta mengkritik kebijakan Pj Heru Budi terkait pemangkasan penerima KJMU.

Baca Selengkapnya

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

52 hari lalu

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.

Baca Selengkapnya