Kebijakan ATHB di Kota Bekasi Diperpanjang Hingga 2 Januari 2021
Reporter
Adi Warsono (Kontributor)
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 3 Desember 2020 18:46 WIB
TEMPO.CO, Bekasi -Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat memutuskan memperpanjang kebijakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru atau ATHB Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Ini merupakan perpanjangan ke lima sejak Juli lalu.
"Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi mulai diberlakukan kembali mulai tanggal 3 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021," kata Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sayekti Rubiah di Bekasi, Kamis, 3 Desember 2020.
Baca Juga: Bekasi Perpanjang Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru Sampai 2 Desember 2020
Kebijakan perpanjangan ini termakhtub dalam beleid Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 300/Kep.570-BPBD/XII/2020. Kebijakan yang diberlakukan ini searah dengan arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang memperpanjang pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) sampai 23 Desember 2020.
"Kebijakan ATHB ini diterapkan guna memberikan kelonggaran kepada masyarakat terkait aktivitas ekonomi agar dapat segera bangkit, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Ia menyebut, pelaksanaan ATHB masyarakat produktif aman Covid 19 ini meliputi beberapa bidang diantaranya kesehatan, pendidikan, agama, usaha perdagangan, jasa kepariwisataan hiburan umum, tempat kerja, tempat umum dan sosial budaya harus memberlakukan protokol kesehatan.
Segala biaya yang timbul saat pelaksanaan ATHB akan langsung dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi & atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Bekasi mengonfirmasi kasus Covid-19 di wilayahnya masih terus ditemukan. Data terkini secara kumulatif, jumlahnya telah mencapai 10596. Adapun kasus aktif sebanyak 788. Sedangkan pasien sembuh 9637, sementara pasien meninggal dunia sebanyak 171 orang.