DKI Siap Vaksinasi Covid-19 Tahun Depan, Dinas Kesehatan: Mengikuti Perpres

Reporter

Imam Hamdi

Sabtu, 5 Desember 2020 13:36 WIB

Botol kecil berlabel stiker "Vaccine COVID-19" dan jarum suntik medis dalam foto ilustrasi yang diambil pada 10 April 2020. [REUTERS / Dado Ruvi]

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan siap melakukan vaksinasi Covid-19 pada 2021. Proses vaksinasi bakal dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Covid-19.

"Kami siap melakukan proses vaksinasi sesuai Perpres dan aturan Kemenkes," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, saat dihubungi, Sabtu, 5 Desember 2020.

Perpres telah menentukan seluruh proses vaksinasi, baik tentang lokasi, pendanaan, tahapan, hingga waktu pemberian vaksin. Pemerintah daerah melakukan proses vaksinasi sesuai Perpres Vaksin. "Semua sudah ada regulasinya."

Mengenai rencana pembelian vaksin oleh Pemerintah DKI, Dwi belum bisa menjelaskannya. "Masih dalam tahap kajian. Nanti ada pejabat yang lebih berwenang untuk menjelaskan informasi itu."

Mengacu Pasal 20 Perpres Vaksin, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dapat menyediakan pendanaan melalui APBD untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di daerah masing-masing.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan Pemerintah DKI bakal memberikan vaksin terhadap kalangan prioritas secara gratis pada tahun depan.

"Kalangan prioritas yang akan diberi vaksin adalah tenaga kesehatan dan guru," kata Syarif saat dihubungi, Jumat, 4 Desember 2020. Ada juga warga yang menjadi kalangan prioritas tapi masih dalam kajian.

Politikus Gerindra itu menuturkan Pemerintah DKI bakal memprioritaskan pembelian vaksin dari sebagian anggaran penanggulangan Covid-19. Adapun anggaran penanggulangan Covid-19 disiapkan Rp 5,3 triliun yang difokuskan untuk pemberian bantuan sosial, insentif tenaga kesehatan dan pembelian vaksin.

"Pemerintah pusat tidak memberikan gratis vaksin itu.” Semula, pemerintah pusat diduga memberikan vaksi secara gratis ke daerah.

Syarif memperkirakan daerah lain sepertinya bakal mendapatkan vaksin gratis dari pemerintah pusat karena mempunyai dana alokasi khusus. "Jakarta tidak punya DAK. Tapi APBD-nya besar. Itu yang saya duga kenapa DKI diminta beli vaksin."

Pembelian vaksin, kata dia, direncanakan dimulai pada Maret 2021 dan proses vaksinasi dimulai pada Mei hingga Juni. Dengan adanya vaksin diharapkan pandemi ini segera berakhir.

"DKI bakal membeli vaksin setelah tiga bulan proses vaksinasi yang dilakukan di daerah prioritas seperti Depok," ujar Syarif.

Berita terkait

7 Tugas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

6 hari lalu

7 Tugas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

Jokowi tunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke, Papua Selatan.

Baca Selengkapnya

KNKT Investigasi Penyebab Kecelakaan di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Tugas Investigator KNKT

22 hari lalu

KNKT Investigasi Penyebab Kecelakaan di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Tugas Investigator KNKT

KNKT memiliki investigator dan sekretariat untuk membantu proses investigasi kecelakaan di Indonesia, termasuk di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Belum Rampung Juga, Menteri ESDM Ungkap Kendala Revisi Perpres 191 soal BBM Subsidi

44 hari lalu

Belum Rampung Juga, Menteri ESDM Ungkap Kendala Revisi Perpres 191 soal BBM Subsidi

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut progres pengerjaan revisi Peraturan Presiden atau Perpres 191 tentang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terkendala di data.

Baca Selengkapnya

Pemerintah DKI Siapkan Rp 171 Miliar untuk Bantuan KJMU 2024

51 hari lalu

Pemerintah DKI Siapkan Rp 171 Miliar untuk Bantuan KJMU 2024

Pemprov DKI Jakarta, melalui BPKD menyebutkan, anggaran sebesar Rp 171 miliar telah disiapkan untuk KJMU pada tahap I tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan DPRD Minta Pemprov DKI Evaluasi Anggaran KJMU

51 hari lalu

Alasan DPRD Minta Pemprov DKI Evaluasi Anggaran KJMU

Anggaran KJMU tahun ini menurun dari awalnya 19 ribu penerima manfaat menjadi tinggal 7 ribu penerima.

Baca Selengkapnya

Alasan PSI Tolak Pin Emas dalam Anggaran Pakaian Dinas Anggota DPRD DKI

54 hari lalu

Alasan PSI Tolak Pin Emas dalam Anggaran Pakaian Dinas Anggota DPRD DKI

PSI menyatakan konsisten menolak kemewahan yang menggunakan anggaran tetapi tidak mengutamakan rakyat.

Baca Selengkapnya

Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu

55 hari lalu

Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.

Baca Selengkapnya

ASN Imigrasi di Daerah Terpencil dan Terluar Bakal Diberi Tunjangan Khusus

57 hari lalu

ASN Imigrasi di Daerah Terpencil dan Terluar Bakal Diberi Tunjangan Khusus

Menurut Silmy Karim, ASN imigrasi yang bertugas di kawasan terpencil, terluar, dan wilayah perbatasan tidaklah mudah dengan kondisi serba terbatas.

Baca Selengkapnya

Dinas Pendidikan DKI Buka Kanal Aduan untuk Konsultasi Masalah KJMU

59 hari lalu

Dinas Pendidikan DKI Buka Kanal Aduan untuk Konsultasi Masalah KJMU

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka akses komunikasi melalui kanal aduan untuk masalah KJMU

Baca Selengkapnya

64 Tahun Lalu Setelah Keluarkan Dekrit Presiden, Presiden Sukarno Pernah Bubarkan DPR

6 Maret 2024

64 Tahun Lalu Setelah Keluarkan Dekrit Presiden, Presiden Sukarno Pernah Bubarkan DPR

64 tahun lalu, pada 5 Maret 1960 Presiden Sukarno membubarkan DPR dan mengganti namanya menjadi DPR-GR. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya