Ilustrasi protokol kesehatan / menjaga jarak atau memakai masker. REUTERS/Issei Kato
TEMPO.CO, Cikarang - Kabupaten Bekasi melakukan operasi protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan malam pada Sabtu malam. Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi mengatakan operasi dilakukan oleh tim Khusus Mang Jaka (Masyarakat Nyang Jaga Kampung) Sektor Kepariwisataan Kabupaten Bekasi.
"Semalam kegiatan tersebut kami lakukan dengan tujuan untuk menekan penyebaran Covid-19, memantau tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah ini apakah sudah menerapkan protokol kesehatan atau tidak," kata Budi di Cikarang, Sabtu 5 Desemeber 2020.
Timsus protokol kesehatan Covid-19 menemukan sejumlah tempat hiburan malam tidak menyiapkan sarana pencuci atau hand sanitizer di depan pintu masuk maupun spanduk imbauan protokol kesehatan Covid-19.
Budi mengatakan timsus meminta tempat usaha itu melengkapi semua kekurangan protokol kesehatan 3 M, yaitu #memakai masker #mencuci tangan dan #menjaga jarak. Jika masih tidak ada perbaikan, Kabupaten Bekasi akan menindak tegas dengan melakukan penutupan usaha.
"Kami tidak mau ada klaster baru dari lokasi tempat hiburan malam, khususnya di wilayah hukum kita," katanya.
Koordinator pengawas Gugus Tugas Covid-19 sektor pariwisata itu menyatakan operasi pemantauan akan rutin dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
"Masyarakat silakan produktif, lakukan aktivitas, perekonomian jalan, tapi harus diperhatikan penerapan protokol Covid-19," katanya.
Selain operasi pemantauan protokol kesehatan, timsus Mang Jaka juga melakukan tes cepat Covid-19 kepada karyawan dan pengunjung di tempat hiburan malam tersebut. "Hasil rapid test yang digelar nonreaktif, seluruh karyawan dan pengunjung yang dites hasilnya negatif," kata dia.