Catherine Wilson Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Depok Hari Ini

Selasa, 8 Desember 2020 08:55 WIB

Catherine Wilson keluar dari mobil untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat oleh penyidik Polda Metro Jaya, Selasa 17 November 2020.Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, 17 Juli 2020. Tempo/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Artis sekaligus model wanita, Catherine Wilson menjalani sidang perdananya akibat penyalahgunaan narkotika hari ini, Selasa 8 Desember 2020 di Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok.

Wanita yang karib disapa Keket ini, menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Humas PN Kelas I B Kota Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, sidang kemungkinan akan dilakukan secara daring atau online.

“Kalau tahanan keluar dan masuk lagi kan dikhawatirkan berisiko karena sedang pandemi ini,” kata Nanang saat dikonfirmasi, Selasa 8 Desember 2020.

Baca juga: Tunggu Hasil Asesmen BNN, Catherine Wilson Dititip ke RS Lemdikpol

Advertising
Advertising

Nanang mengatakan, sesuai rencana sidang dilaksanakan pada pukul 09.00. “Jadi (teknisnya), jaksa dan hakim di pengadilan, sementara terdakwa di rutan,” kata Nanang.

Keket ditangkap polisi usai kedapatan menyimpan narkotika pada 17 Juli 2020. Ia ditangkap di kediamannya kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat.

Dalam penangkapan tersebut, Keket ini didapati menyimpan dua paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram, beserta alat hisapnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, Keket disangka dengan tiga buah pasal sekaligus. Bahkan, dia juga terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

"Sangkaan dari penyidik itu ada tiga pasal. Pertama 114 ayat 1 Junto Pasal 132 UU No.35 tahun 2009 ancaman 20 tahun, minimal lima tahun," ucap Herlangga, Selasa 17 November 2020.

"Kedua Pasal 112 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 juncto Pasal 132, dengan ancaman maksimal 12 tahun, minimal 4 tahun dan Pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 UU no.35 2009 ancaman maksimal empat tahun," tambah Herlangga.

Berita terkait

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

22 jam lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

1 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

1 hari lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

2 hari lalu

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

3 hari lalu

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

Pemilik heran karena tidak mendengar pencurian kambing itu terjadi, padahal dia dan warga lain nongkrong usai nobar timnas U-23 hingga pukul 02.00.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

3 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya