5 Fakta Penetapan Rizieq Shihab Sebagai Tersangka

Jumat, 11 Desember 2020 07:04 WIB

Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono bersmaa Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran saat memberikan keterangan soal pemberian surat cekal untuk Pimpinan FPI Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya pada Kamis, 10 Desember 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya. "Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan Pasal 216, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, keempat MS penanggung jawab keamanan, kelima SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Usai Penetapan Tersangka, Rizieq Shihab Kena Cekal Selama 20 Hari

MRS merupakan inisial nama dari Muhammad Rizieq Shihab, HU adalah Haris Ubaidillah, dan SL adalah Sobri Lubis. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.

Sejumlah fakta terkait penetapan Rizieq sebagai tersangka adalah sebagai berikut:

Advertising
Advertising

1. Ditetapkan setelah gelar perkara

Yusri menjelaskan polisi melakukan gelar perkara pada 8 Desember 2020. Hasilnya, penyidik menemukan bukti kerumunan tersebut melanggar pidana. Gelar perkara tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu memeriksa Rizieq Shihab dan keluarganya. Mereka sudah dipanggil polisi sebanyak dua kali, namun mangkir dengan alasan jadwal yang padat.

Selain Rizieq Shihab, polisi juga pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang lainnya pada Senin, 7 Desember 2020. Adapun 14 orang itu bernama Hanif Alatas, lalu Alwi Bin Alwi Alatas, Ali Bin Abu Bakar Alatas, Syahib Jorban, Idrus Bin Ali Al Habsi, Muhammad Irfan yang merupakan menantu Rizieq, Syarifah Najwa Shihab putri Rizieq, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Habib Idrus Al Gabrie, Husin Alatas, dan Thahir.

2. Pasal yang menjerat Rizieq Cs

Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

3. Dicekal selama 20 hari

Polda Metro Jaya mengeluarkan surat cekal terhadap Rizieq Shihab dan lima orang tersangka lainnya. Pencekalan Rizieq dan sejumlah anggota FPI untuk tidak meninggalkan Indonesia itu akan berlaku selama 20 hari ke depan.

"Penyidik sudah membuat surat pencekalan selama 20 hari kepada Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab dan mengirimkannya kepada Dirjen Kemenkumham," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2020.<!--more-->

4. Bakal dijemput paksa

Polda Metro Jaya akan menjemput paksa Rizieq Shihab. Selain jemput paksa, polisi juga mengatakan bakal menahan pentolan FPI tersebut. "Polri dalam hal ini akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki, seperti penahanan dan penjemputan paksa," ujar Yusri Yunus.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa massa saat tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa, 10 November 2020. Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

5. Tanggapan kuasa hukum Rizieq

Kuasa hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, belum merinci langkah yang akan ditempuh terkait rencana Polda Metro Jaya menjemput paksa kliennya. Saat ini, pentolan FPI itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Kami selaku kuasa hukum akan koordinasi dengan imam besar Habib Rizieq Shihab terlebih dahulu. Sementara itu jawaban dan tanggapan saya," ujar Aziz kepada Tempo, Kamis, 10 Desember 2020.

Dalam lain kesempatan, Aziz menyebut kliennya akan memenuhi panggilan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka. "Insya Allah habib sudah mengetahui (jadi tersangka). Kalau kondisi pemulihan beliau sudah selesai, insya Allah akan penuhi panggilan polisi," ujar Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis, 10 Desember 2020.

Aziz menyebut, sudah terjadi komunikasi yang baik antara kliennya dan tim penyidik. "Insya Allah mereka paham kondisi Habib Rizieq, artinya cukup humanis. Kami apresiasi tim penyidik yang memeriksa beliau," ujarnya.

Ia enggan menjelaskan detail kondisi kesehatan Rizieq pada saat ini. Ketika ditanya keberadaan Rizieq, Aziz juga enggan memberitahu. "Untuk alasan keamanan, kami tidak bisa mengekspos lokasi persisnya beliau," ujarnya.

CAESAR AKBAR | M JULNIS FIRMANSYAH | DEWI NURITA

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

2 hari lalu

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

2 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

3 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

3 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya