Pengacara Rizieq Shihab Jemput Bola Surat Penetapan Tersangka Kasus Kerumunan
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 11 Desember 2020 10:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, melakukan jemput bola terhadap surat penetapan tersangka kliennya atas kasus kerumunan. Aziz datang ke Polda Metro pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 untuk mengambil surat tersebut.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Jelaskan Alasannya Garang Mengusut Kerumunan Rizieq Shihab
"Itu membuktikan kami di sini proaktif untuk penegakan hukum yang dimaksud ini," ujar Aziz, Jumat, 11 Desember 2020.
Dalam kunjungan tersebut, Aziz ditemani oleh dua kuasa hukum Rizieq lainnya. Berbekal surat kuasa dari pentolan FPI itu, mereka langsung menuju ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Sampai sekarang belum ada panggilan untuk pemeriksaan atas status tersangka ini," ujar Aziz.
Selain mewakili Rizieq, Aziz juga menjadi kuasa hukum untuk lima orang anggota FPI lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus. Mereka merupakan panitia inti dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang berujung kerumunan di Petamburan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan telah menetapkan Rizieq Shihab cs sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan itu setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.
"Polri dalam hal ini akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki, seperti penahanan dan penjemputan paksa," ujar Yusri.