Personel Satpol PP menggelar Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9/2020). Berdasarkan data Litbang Satpol PP DKI Jakarta sejak Senin (14/9) tercatat sebanyak 19.361 warga menerima sanksi sosial dan 1.449 warga membayar denda dengan total Rp229.575.000 karena melanggar aturan PSBB tidak mengenakan masker. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 Johar Baru, Jakarta Pusat, menjaring pemuda berinisial A diduga positif menggunakan sabu dalam Operasi Yustisi rutin di Jalan Mardani Raya, Jumat, 11 Desember 2020.
Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi mengatakan A, 24 tahun diamankan saat tiba-tiba melarikan diri dari petugas gabungan tiga pilar dalam operasi tertib masker.
"Setelah ditangkap, A mengaku bahwa ia baru menggunakan narkoba jenis sabu di Rusun Tanah Tinggi. Kami menahan sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi R 3324 GV tanpa dilengkapi surat-surat dan kunci kontak," kata Supriadi dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.
Supriadi mengatakan ada satu orang teman A, berinisial F (23) melarikan diri saat penjaringan pelanggaran masker.
Motor yang diamankan oleh petugas itu rupanya merupakan barang curian dan juga saat dilakukan pengetesan urine terbukti bahwa A menggunakan narkoba.
Saat ini A harus menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Johar Baru karena terbukti menggunakan narkoba.
Ia pun terancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sementara itu di lain sisi, Operasi Yustisi yang dilakukan Satgas COVID-19 Johar Baru berhasil menyosialiasikan pentingnya 3M yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker.
Disamping itu, terjaring juga para pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker sejumlah 37 orang dengan rincian 9 orang dikenakan teguran lisan dan 28 orang yang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.