5 Fakta Pemeriksaan Rizieq Shihab, dari Kedatangan hingga Penahanan

Minggu, 13 Desember 2020 06:33 WIB

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Kedatangan Rizieq Shihab ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan enam tersangka salah satunya Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta- Pemimpin Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab pada Sabtu, 12 Desember 2020, telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan. Polisi kemudian menahan Rizeq Shihab di rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Dalam kasus kerumunan di acara pernikahan puteri Rizieq Shihab di Petamburan pada 14 November lalu, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rizieq, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus.

Baca Juga: Ditahan Setelah Dicecar 84 Pertanyaan Penyidik, Ini Kata Rizieq Shihab

Rizieq dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidanadan pasal 216 KUHP yakni tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang. Sedangkan untuk lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.

Berikut adalah deretan fakta yang Tempo rangkum terkait pemeriksaan Rizieq:

1. Berada di Gedung Ditreskrimum selama lebih 13 jam.

Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB, Sabtu, 12 Desember 2020. Ditemani oleh beberapa orang, salah satunya adalah Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rizieq mengatakan dirinya hendak menjalani pemeriksaan. "Dengan izin Allah SWT, saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rizieq kepada awak media sebelum masuk ke gedung.

Pemeriksaan Rizieq berakhir pada pukul 22.00 WIB. Meski begitu, ia baru keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 00.23 WIB, Minggu dinihari, 13 Desember 2020. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan usai diperiksa, Rizieq dipersilakan mengecek kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

“Setelah selesai diperiksa membacakan kembali BAP dan ada beberapa yang diperbaiki dan ditambahi oleh tersangka,” kata Argo di Polda Metro Jaya dini hari ini. Ia mengatakan penyidik melontarkan 84 pertanyaan kepada Rizieq dalam pemeriksaan.<!--more-->

2. Polisi menahan Rizieq untuk 20 hari ke depan

Menurut pantauan Tempo, saat keluar dari Gedung Ditreskrimum, Rizieq telah mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol. Ia langsung menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Menurut Argo, polisi menahan Rizieq selama 20 hari ke depan. “Ditahan mulai dari 12 Desember sampai 31 Desember 2020,” kata Argo. Penahanan terhadap Rizieq dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik.

Secara objektif, kata Argo, ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kepada Rizieq lebih dari 5 tahun. Sementara objektif, lanjut dia, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab memberikan keterangan pada awak media saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Kedatangan Rizieq Shihab ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan enam tersangka salah satunya Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

3. Polisi sebut alasan Rizieq datang ke Polda Metro Jaya untuk menyerah

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Rizieq Shihab mendatangi kantornya Sabtu pagi karena takut ditangkap. “MRS (Muhammad Rizieq Shihab) itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," kata Yusri di kantornya, Sabtu, 12 Desember 2020. "Karena takut, dia menyerah, ini bukan panggilan," lanjutnya.

Sekretaris Umum FPI Munarman membantah hal tersebut. Ia menyebut kedatangan Rizieq ke Polda Metro Jaya bukan berarti dirinya takut ditangkap. Munarman mengatakan Rizieq sebenarnya hendak datang sejak pertama kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menjeratnya.

Namun, kata dia, kondisi kesehatan Rizieq tak memungkinkan. “Kami sudah mau hadir tanggal 14 Desember. Tapi, karena ada pertimbangan terbaru, beliau hadir lebih cepat. Bukan karena takut atau tidak takut,” tutur Munarman di Polda Metro Jaya Sabtu malam.<!--more-->

4. Komisi III DPR minta polisi adil tangani Rizieq Shihab

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan Komisi III DPR akan mengawal kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Rizieq Shihab.

“Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus tersebut dan berbagai langkah kepolisian untuk menjamin bahwa proses hukum dilakukan seadil-adilnya, terbuka, tidak terjadi kriminalisasi," kata Sahroni dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020.

Dia mengatakan Komisi III yang membidangi hukum ini juga akan mengawal kasus tersebut. Sehingga prosesnya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Sahroni mengapresiasi sikap kooperatif Rizieq yang datang ke Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. “Saya mengapresiasi tindakan koperatif Rizieq yang akhirnya datang dan mau diperiksa polisi meskipun agak telat," ujarnya.

5. Pengacara Rizieq Shihab rencanakan praperadilan

Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya siap jika langsung ditahan polisi. Pimpinan FPI itu rencananya akan datang lansung ke Polda Metro Jaya hari ini dengan status sebagai tersangka kasus kerumunan. "InsyaAllah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.

Aziz mengatakan, tim pengacara Rizieq Shihab juga sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan dalam kasus ini. Salah satunya dengan mengajukan praperadilan. "Mungkin kami akan ajukan praperadilan," kata dia.

ADAM PRIREZA | M YUSUF MANURUNG | TEMPO.CO

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

16 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

17 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya