DKI Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Kadin DKI: Pendapatan Bisa Terjun

Minggu, 13 Desember 2020 15:07 WIB

Warna melihat pertunjukan kembang api saat malam pergantian tahun di Bundaran Monas, Jakarta, Rabu, 1 Januari 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha industri pariwisata diperkirakan mengalami kerugian besar setelah DKI melarang hotel dan restoran menggelar perayaan malam tahun baru. Larangan itu tertuang dalam surat edaran operasional industri pariwisata menghadapi malam pergantian tahun baru 2021 yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menyayangkan kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang perayaan malam tahun baru di masa pandemi Covid-19.

"Karena ada larangan, pendapatan pelaku usaha di sektor pariwisata bisa terjun hingga tinggal 5 persen dibanding tahun baru sebelumnya," kata Diana saat dihubungi, Ahad, 13 Desember 2020.

Menurut Kadin DKI, tahun baru biasanya menjadi kesempatan pelaku usaha yang bergerak di industri pariwisata untuk meraup untung besar. Sebab, perayaan tahun baru menyedot tamu atau pengunjung untuk berwisata hingga menyewa hotel maupun vila.

Namun, pada perayaan tahun baru ini para pengusaha harus gigit jari lantaran pemerintah melarang perayaan dan membatasi jam operasional kafe dan restoran serta tempat hiburan lain. "Padahal pengusaha sudah menunggu momen ini dengan berbagai kegiatan perayaan tahun baru. Saat perayaan tahun baru biasanya mereka mendapatkan keuntungan yang cukup signifikan."

Diana berharap Pemprov DKI memberi kebijakan tetap membolehkan industri pariwisata menyelenggarakan kegiatan malam pergantian tahun dengan protokol yang ketat. Sebab pada akhir Desember ini bakal menjadi sumber pendapatan mereka setelah kehilangan omzet selama sembilan bulan kemarin.

Advertising
Advertising

"Kalau dilarang mereka bakal kehilangan pendapatan hingga 95 persen. Makanya kami berharap ada kebijakan tetep dibolehkan dengan syarat protokol ketat dan hanya boleh keluarga inti kalau mau menyewa hotel atau booking restoran," ujarnya.

Baca juga: Satpol PP DKI Tegaskan Hotel Hingga Kafe Stop Gelar Malam Tahun Baru, Sebab...

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang tempat wisata hingga hotel dan restoran untuk membuat kegiatan perayaan malam tahun baru yang menciptakan kerumunan. Surat edaran nomor 400/SE/2200 itu berisi tentang tertib operasional usaha pariwisata pada pergantian malam tahun baru 2020-2021 sesuai dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta.

Berita terkait

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

2 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Kapan Tahun Baru Islam 1446? Ini Jadwal serta Tanggal Penting di Bulan Muharram

6 hari lalu

Kapan Tahun Baru Islam 1446? Ini Jadwal serta Tanggal Penting di Bulan Muharram

Kapan tahun baru Islam 1446? Tahun baru Islam bertepatan dengan datangnya bulan Muharram, yakni salah satu bulan suci dalam Islam. Berikut jadwalnya.

Baca Selengkapnya

Rupiah Terus Melemah, Kadin Khawatir Dunia Usaha Terdampak

10 hari lalu

Rupiah Terus Melemah, Kadin Khawatir Dunia Usaha Terdampak

Nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar menyebabkan para pengusaha khawatir.

Baca Selengkapnya

7 Tempat Terbaik Merayakan Festival Songkran di Thailand

11 hari lalu

7 Tempat Terbaik Merayakan Festival Songkran di Thailand

Dari hiruk pikuk kota metropolitan hingga keindahan alam yang memesona, Thailand memiliki segala yang Anda butuhkan untuk merayakan Festival Songkran.

Baca Selengkapnya

8 Prospek Kerja Jurusan Pariwisata, Bisa Keliling Dunia

11 hari lalu

8 Prospek Kerja Jurusan Pariwisata, Bisa Keliling Dunia

Berikut ini deretan prospek kerja jurusan Pariwisata, di antaranya pemandu wisata, perhotelan, influencer, hingga staf kapal pesiar.

Baca Selengkapnya

Bos Kadin Ingatkan Pemerintah untuk Patuhi Disiplin Fiskal: Kalau Tidak, Bahaya..

15 hari lalu

Bos Kadin Ingatkan Pemerintah untuk Patuhi Disiplin Fiskal: Kalau Tidak, Bahaya..

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyatakan penyusunan RAPBN harus dilakukan secara bijaksana. Selain itu, pemerintah juga wajib mematuhi disiplin fiskal.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

16 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

29 hari lalu

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....

Baca Selengkapnya

Kadin: Potensi Perputaran Uang Selama Libur Lebaran Capai Rp 157,3 Triliun

29 hari lalu

Kadin: Potensi Perputaran Uang Selama Libur Lebaran Capai Rp 157,3 Triliun

Kadin Indonesia memprediksi adanya kenaikan perputaran uang selama libur Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024 dibandingkan tahun lalu.

Baca Selengkapnya