Wagub DKI: Pemeriksaan Rapid Test Antigen Perjalanan Darat Secara Random
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 17 Desember 2020 16:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah belum memutuskan untuk mewajibkan rapid test antigen Covid-19 sebagai syarat perjalanan angkutan darat menjelang libur natal dan tahun baru 2021. rapid test antigen atau swab antigen baru menjadi kewajiban bagi perjalanan angkutan udara.
"Terkait perjalanan darat dari Bandung dan sebagainya itu nanti kami akan koordinasi dengan Kemenhub. Kemungkinan dilakukan rapid test antigen secara random saja," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI, Kamis, 17 Desember 2020.
Baca Juga: Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Tunggu Edaran Soal Rapid Test Antigen
Menurut dia, pemerintah bakal kesulitan jika mewajibkan perjalanan darat untuk melakukan rapid test atau tes cepat antigen tersebut. Jadi pemerintah tidak bisa memeriksa semua yang masuk misalnya dari Bogor menuju Jakarta selama masa pembatasan sosial menghadapi libur panjang akhir tahun ini.
"Tidak semua yang masuk dari darat dari Bogor dan lainnya itu diperiksa. Itu kan memang orang banyak bolak balik sehari-hari untuk bekerja," ujarnya. "Kami menyiapkan nanti secara random saja."
Tes antigen Covid-19 bagi warga akan dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Perhubungan. Nantinya Dinas Perhubungan yang akan menentukan tempat yang aman dan tidak mengganggu untuk melakukan pemeriksaan. "Insyaallah segera dalam waktu dekat," ucapnya.<!--more-->
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pemerintah mewajibkan tes cepat antigen untuk masyarakat yang akan berpergian atau pun masuk ke Ibu Kota Jakarta. Aturan itu baru mulai berlaku selama 3 minggu yaitu mulaiJumat 18 Desember hingga Jumat 8 Januari 2021 atau selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Tes rapid antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil rapid test antigen," kata di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020.
Syafrin mengatakan aturan itu berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara. "Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," kata Syafrin.
Meski demikian Syafrin mengatakan pemberlakuan aturan rapid test antigen itu lebih dikhususkan untuk angkutan udara. "Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu," ujar Syafrin.
IMAM HAMDI | ANTARA