TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Soekarno-Hatta masih menunggu surat edaran pemerintah terkait pemberlakuan surat keterangan rapid test antigen bagi pelaku perjalanan. "Masih menunggu edaran dari regulator," ujar Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano, Kamis 17 Desember 2020.
Yado enggan memastikan apakah surat keterangan rapid test antigen akan diwajibkan bagi penumpang pesawat meski dia mengakui saat ini Angkasa Pura II telah menyediakan tiga layanan tes Covid-19 yaitu, PCR test, rapid test antigen dan rapid test antibodi. "Kami dalam hal ini sebagai pengelola bandara menyediakan fasilitas dan lokasinya."
Hal yang sama juga disampaikan Kepala KKP Soekarno-Hatta dokter Darmawali Handoko."Belum ada edaran dari kemenkes," katanya.
Baca juga: Pemprov DKI Wajibkan Tes Cepat Antigen Buat Keluar Masuk Jakarta Mulai Besok
Artinya, selama belum ada surat edaran dari Kemenkes penumpang pesawat belum diwajibkan menyertakan surat keterangan rapid test antigen. "Ya sampai saat ini belum (surat edaran Kemenkes). Kalau ada segera diinfokan."
Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mewajibkan tes cepat antigen untuk masyarakat yang akan berpergian atau pun masuk ke Ibu Kota Jakarta.
Aturan itu berlaku mulai besok Jumat 18 Desember hingga Jumat 8 Januari 2021 atau selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Tes rapid antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020.
Syafrin mengatakan aturan itu berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara. "Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," kata Syafrin.
Meski demikian Syafrin mengatakan pemberlakuan aturan tes cepat itu lebih dikhususkan untuk angkutan udara. "Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu," ujar Syafrin.