Begini Isi Surat Edaran Bupati Bogor Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Libur Nataru

Senin, 21 Desember 2020 20:52 WIB

Bupati Bogor sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

TEMPO.CO, Jakarta -Menjelang libur Natal dan Tahun Baru Nataru, Bupati Bogor Ade Yasin, mengeluarkan surat edaran Nomor 423/COVID-19/Sekret/XII/2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam surat edarannya, Pemerintah Kabupaten Bogor menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Bogor untuk tidak membuat perayaan yang menyebabkan keramaian yang menimbulkan kerumunan. "Lebih baik di rumah dan kurangi kegiatan di luar, kecuali ada hal keperluan yang mendesak," kata Ade Yasin, Senin 21 Desember 2020.

Baca Juga: Bupati Bogor Minta MUI Turun Tangan Hadapi Massa FPI yang Demo ke Kantor Polisi

Ade mengatakan surat edaran yang mulai berlaku pada hari ini hingga 8 Januari 2021, memprioritaskan warganya untuk berada di dalam rumah. Lalu setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktifitas selama libur Nataru wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu.

"Patuh menerapkan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun dan membatasi aktifitas di tempat umum atau keramaian," kata dia.<!--more-->

Advertising
Advertising

Selain wajib menerapkan protokol kesehatan bagi warganya, Ade Yasin juga mengatakan khusus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata atau menginap di hotel, resort dan cottage di wilayah Kabupaten Bogor agar menunjukan hasil rapid tes antigen yang masih berlaku. "Surat tes nya paling lama 3 x 24 jam sebelum kedatangan," kata dia.

Ade Yasin mengatakan aturan umum untuk semua di wilayah Kabupaten Bogor, dilarang menyelenggarakan perayaan pergantian malam tahun baru di dalam atau di luar ruangan. Dilarang menggunakan atau menjual kembang api, petasan, terompet dan sejenisnya.

"Larangan ini berlaku untuk semua baik individu, pengelola atau penanggung jawab fasilitas umum. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuannya," kata dia.

Adapun aturan khusus jelang perayaan Natal, Ade Yasin mengatakan khusus mulai pada tanggal 24 sampai 27 Desember 2020 bagi keluarga atau individu mengurangi aktifitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah. Lalu, mulai 31 Desember sampai 3 Januari 2021 diimbau dengan hal yang sama. "Semua kegiatan, operasionalnya paling lama kami batasi hingga pukul tujuh malam," kata Ade.

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 jam lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

22 jam lalu

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

Di Indonesia pernah ditemukan kasus batu ginjal langka. Ukurannya sebesar kepala manusia.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

3 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

3 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

4 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

8 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

10 hari lalu

Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

Warga Bogor dan Tangsel memprotes rencana BRIN menutup jalan yang selama ini berada di kawasan lembaga riset itu.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

10 hari lalu

Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

Pilkada 2024 untuk Wali Kota Bogor akan diramaikan ajudan iriana Jokowi, Wakil Wali Kota, dan aktor Jin dan Jun Sahrul Gunawan.

Baca Selengkapnya

Warga Tangsel-Bogor Tolak Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN: Bukan Penutupan tapi Pengalihan

10 hari lalu

Warga Tangsel-Bogor Tolak Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN: Bukan Penutupan tapi Pengalihan

BRIN Yan Riyanto membantah jika institusinya menutup jalan Serpong-Parung. Dia menyebut BRIN hanya mengalihkan arus jalan.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

11 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya