Begini Isi Surat Edaran Bupati Bogor Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Libur Nataru
Reporter
Mahfuzulloh Al Murtadho
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 21 Desember 2020 20:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Menjelang libur Natal dan Tahun Baru Nataru, Bupati Bogor Ade Yasin, mengeluarkan surat edaran Nomor 423/COVID-19/Sekret/XII/2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam surat edarannya, Pemerintah Kabupaten Bogor menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Bogor untuk tidak membuat perayaan yang menyebabkan keramaian yang menimbulkan kerumunan. "Lebih baik di rumah dan kurangi kegiatan di luar, kecuali ada hal keperluan yang mendesak," kata Ade Yasin, Senin 21 Desember 2020.
Baca Juga: Bupati Bogor Minta MUI Turun Tangan Hadapi Massa FPI yang Demo ke Kantor Polisi
Ade mengatakan surat edaran yang mulai berlaku pada hari ini hingga 8 Januari 2021, memprioritaskan warganya untuk berada di dalam rumah. Lalu setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktifitas selama libur Nataru wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu.
"Patuh menerapkan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun dan membatasi aktifitas di tempat umum atau keramaian," kata dia.<!--more-->
Selain wajib menerapkan protokol kesehatan bagi warganya, Ade Yasin juga mengatakan khusus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata atau menginap di hotel, resort dan cottage di wilayah Kabupaten Bogor agar menunjukan hasil rapid tes antigen yang masih berlaku. "Surat tes nya paling lama 3 x 24 jam sebelum kedatangan," kata dia.
Ade Yasin mengatakan aturan umum untuk semua di wilayah Kabupaten Bogor, dilarang menyelenggarakan perayaan pergantian malam tahun baru di dalam atau di luar ruangan. Dilarang menggunakan atau menjual kembang api, petasan, terompet dan sejenisnya.
"Larangan ini berlaku untuk semua baik individu, pengelola atau penanggung jawab fasilitas umum. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuannya," kata dia.
Adapun aturan khusus jelang perayaan Natal, Ade Yasin mengatakan khusus mulai pada tanggal 24 sampai 27 Desember 2020 bagi keluarga atau individu mengurangi aktifitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah. Lalu, mulai 31 Desember sampai 3 Januari 2021 diimbau dengan hal yang sama. "Semua kegiatan, operasionalnya paling lama kami batasi hingga pukul tujuh malam," kata Ade.