Ngabalin Diperiksa Polisi Soal Laporannya tentang Pencemaran Nama Baik

Rabu, 23 Desember 2020 15:30 WIB

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Kamis petang, 3 Desember 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin siang ini mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Kedatangan Ngabalin untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya kepada dua pengamat yang menyebutnya terlibat kasus korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ali melaporkan dugaan pencemaran nama baik itu pada 3 Desember 2020.

"Dipanggil untuk berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Ngabalin saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Desember 2020.

Ngabalin menjelaskan tak terima dengan pemberitaan yang menyebutnya terlibat dalam korupsi di KKP yang menyeret Menteri Edhy Prabowo. Selain itu, ia merasa harus meyakinkan publik bahwa tak terlibat dalam korupsi tersebut, karena akibat pemberitaan itu ia dikeluarkan dari grup keluarga di aplikasi WhatsApp.

Baca juga: Ngabalin Laporkan 2 Narasumber Terkait Berita Edhy Prabowo ke Polisi

Sehingga, Ngabalin merasa harus melaporkan dugaan fitnah itu ke polisi untuk meluruskan.

Advertising
Advertising

"Ini mengganggu saya dalam keseharian keluarga, anak istri dan teman-teman di kantor. Karena mereka pada keluarkan saya dari grup (WhatsApp). Its okay," kata Ngabalin.

Dalam laporannya, Ngabalin melaporkan dua media, yakni www.law-justice.co dan www.lapan6online.com. Ngabalin menyebut dua media tersebut telah membuat berita bohong terhadap dirinya terkait kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo.

Laporan Ngabalin terdaftar dengan nomor : LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020. Dua media yang menjadi terlapor itu atas nama Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi.

Kedua terlapor dipersangkakan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

3 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

4 hari lalu

Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Permintaan Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Sengketa PHPU Pilpres di MK

26 hari lalu

Pro-Kontra Permintaan Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Sengketa PHPU Pilpres di MK

Selain empat menterinya, Presiden Jokowi juga menjadi salah satu saksi yang ingin diajukan di sidang PHPU Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Staf KSP Klaim Jokowi Bakal Pimpin Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo

27 hari lalu

Staf KSP Klaim Jokowi Bakal Pimpin Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo

Ngabalin menjelaskan tim transisi dari Jokowi ke Prabowo akan dibentuk dalam waktu cepat.

Baca Selengkapnya

Ngabalin KSP Bilang Kritik Hasto PDIP ke Jokowi Kurang Keras

28 hari lalu

Ngabalin KSP Bilang Kritik Hasto PDIP ke Jokowi Kurang Keras

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menilai kritik PDIP ke Jokowi terlalu datar.

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

34 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

34 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

35 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

36 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

37 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya