Diperiksa Polisi 4,5 Jam Soal Dugaan Video Porno, Gisel: Masih Saksi, Dong

Rabu, 23 Desember 2020 16:50 WIB

Penyanyi Gisella Anastasia (Gisel) menjawab pertanyaan awak media usai memenuhi panggilan pihak kepolisian terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 17 November 2020. Gisel menjalani pemeriksaan selama 5 jam soal dugaan keterlibatan dalam video porno tersebut. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Artis sekaligus penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini sekitar pukul 15.30 WIB. Mantan istri Gading Marten itu sebelumnya diperiksa pukul 10.50 WIB, sehingga total menjalani pemeriksaan di sana sebanyak 4,5 jam.

Saat keluar, Gisel yang ditemani kuasa hukumnya Sandy Arifin irit bicara kepada wartawan. Ia pun mengatakan bahwa statusnya dalam kasus ini adalah saksi.

"Tadi BAP tambahan saja. Statusnya masih saksi, dong," ujar Gisel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Desember 2020.

Gisel tak menjelaskan lebih detail materi pertanyaan polisi saat BAP. Ia hanya memastikan pihaknya bisa menjawab seluruh pertanyaan penyidik.

"Kami hari ini udah ditanya-tanyain, kami jawab sebisa kami seperti biasanya. Terus sekarang sudah selesai, tadi BAP tambahan saja," ujar Gisel.

Advertising
Advertising

Baca juga: Dipanggil Polisi Kembali Soal Video Porno, Gisel Irit Bicara kepada Media

Pengusutan kasus ini berawal saat seorang advokat bernama Febriyanto Dunggio melaporkan viralnya video porno mirip Gisel ke polisi pada 7 November 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, ada 5 akun yang dilaporkan oleh Febriyanto.

Lalu pada keesokan harinya, advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan 3 akun yang diduga menyebarkan video porno mirip Gisel. Sehingga total ada 8 akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video panas tersebut.

"Seluruhnya akun media sosial Twitter," kata Yusri.

Keduanya menduga kedelapan akun itu telah melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Beberapa pihak sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Polisi juga sudah menetapkan dua tersangka penyebar video tersebut dan saat ini berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

5 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

3 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya