Rizieq Shihab Ditetapkan Lagi Tersangka Kerumunan, Pengacara Langsung Menantang
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 24 Desember 2020 16:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku tidak mempermasalahkan kliennya ditetapkan lagi sebagai tersangka kasus kerumunan. Setelah dijerat atas acara di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq kembali jadi tersangka atas keramaian di Megamendung, Jawa Barat.
"Seluruh daerah lapor kalau perlu. Kita hadapi melalui jalur hukum," kata Aziz kepada Tempo, Kamis, 24 Desember 2020.
Baca juga : Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kerumunan Megamendung, Pengacara: Praperadilan Lagi
Menurut Aziz, Rizieq Shihab juga tidak masalah ditahan atas kasus kerumunan model apa pun. Asalkan, kata dia, keadilan untuk kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh Kepolisian ditegakkan.
"Tangkap dan hukum pembunuh enam laskar FPI," kata dia.
Kemarin, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Rizieq sebagai tersangka atas kasus kerumunan massa yang muncul di wilayah Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Polisi hanya menetapkan satu tersangka karena acara di Megamendung tanpa kepanitiaan. Rizieq dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab bersama lima orang lainya sebagai tersangka kasus kerumunan untuk acara di pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.
M YUSUF MANURUNG