Rizieq Shihab Ditetapkan Lagi Tersangka Kerumunan, Pengacara Langsung Menantang

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 24 Desember 2020 16:17 WIB

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Kedatangan Rizieq Shihab ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan enam tersangka salah satunya Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku tidak mempermasalahkan kliennya ditetapkan lagi sebagai tersangka kasus kerumunan. Setelah dijerat atas acara di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq kembali jadi tersangka atas keramaian di Megamendung, Jawa Barat.

"Seluruh daerah lapor kalau perlu. Kita hadapi melalui jalur hukum," kata Aziz kepada Tempo, Kamis, 24 Desember 2020.

Baca juga : Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kerumunan Megamendung, Pengacara: Praperadilan Lagi

Menurut Aziz, Rizieq Shihab juga tidak masalah ditahan atas kasus kerumunan model apa pun. Asalkan, kata dia, keadilan untuk kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh Kepolisian ditegakkan.

"Tangkap dan hukum pembunuh enam laskar FPI," kata dia.

Advertising
Advertising

Kemarin, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Rizieq sebagai tersangka atas kasus kerumunan massa yang muncul di wilayah Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Polisi hanya menetapkan satu tersangka karena acara di Megamendung tanpa kepanitiaan. Rizieq dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab bersama lima orang lainya sebagai tersangka kasus kerumunan untuk acara di pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

2 hari lalu

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

Meskipun sigma male dan alpha male memiliki sedikit kesamaan, namun sangat jelas ada perbedaan kunci yang membedakan keduanya.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

14 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

14 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

15 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

15 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

14 Februari 2024

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.

Baca Selengkapnya

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

14 Februari 2024

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyatakan dukungannya kepada calon pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin di TPS.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

9 Februari 2024

Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan jangan sampai teriak pemilu damai tapi aparat berlaku curang.

Baca Selengkapnya