Datangi Kantor PTPN VIII, Pengacara Markaz Syariah FPI: Kami Ingin Dialog

Reporter

Adam Prireza

Editor

Juli Hantoro

Senin, 28 Desember 2020 20:06 WIB

Pondok pesantren Markaz Syariah di Megamendung. Yourube.com

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI mendatangi kantor PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII hari ini, Senin, 28 Desember 2020. Kedatangan mereka untuk menyampaikan jawaban terkait surat somasi yang dilayangkan PTPN terkait sengketa lahan seluas 30,91 hektare di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat itu.

M Ichwanudin Tuankotta, salah satu anggota tim kuasa hukum, mengatakan mereka akan berkunjung kembali di lain waktu untuk berdialog dengan pihak PTPN VIII. “Tadi kami ingin berdialog tapi ada syarat-syarat tertentu yang PTPN berikan, maka kami tunda. Tapi kami memasukkan surat yang berkaitan dengan jawaban somasinya,” kata Ichwanudin dalam video yang diunggah oleh akun YouTube FRONT TV hari ini.

Dalam video itu ia menjelaskan bahwa PTPN VIII salah alamat jika melayangkan surat somasi kepada kuasa hukum Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI. Alasannya, Rizieq Shihab, pemimpin FPI, telah membeli lahan tersebut dari pihak yang menjualnya.
“Harusnya pihak PTPN memberikan somasi kepada pihak penjual karena mereka lah yang sebetulnya menguntungkan diri sendiri dengan menjual lahan PTPN,” tutur Ichwanudin.

Baca juga: Sengketa Lahan di Megamendung, Pengacara Rizieq Shihab Ajak PTPN Musyawarah

Ia menyebut pengelola pondok pesantren saat itu menerima informasi bahwa lahan tersebut sudah ditelantarkan selama sekitar 25 tahun. Lahan yang sudah tidak produktif itu, kata Ichwanudin, akhirnya dimanfaatkan oleh para penggarap. Rizieq Shihab lantas membeli lahan tersebut pada 2012 untuk dibangun Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Advertising
Advertising

Ichwanudin pun berharap PTPN VIII hendak berdialog perihal sengketa tersebut. “Dalam surat itu juga kami sampaikan selaku kuasa hukum kami membuka peluang musyawarah mufakat untuk mencari win-win solution. Mungkin nanti ada musyawarah yang bisa kita capai dan kemudian satu sama lain dapat menyelesaikan masalah ini,” ujar dia.

PTPN VIII mempersoalkan penggunaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) oleh Markaz Syariah FPI. Beredar surat somasi yang menyebutkan pondok pesantren di Megamendung seluas kurang lebih 30,91 hektare didirikan tanpa izin PTPN VIII.

Dalam surat juga dijelaskan lahan tersebut aset PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tertanggal 4 Juli 2008. Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT membenarkan telah melayangkan surat somasi kepada pimpinan pondok pesantren.

"Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," ujar Naning dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Rabu malam, 23 Desember 2020.

ADAM PRIREZA | LANI DIANA

Berita terkait

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

11 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

12 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

12 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

13 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

14 Februari 2024

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.

Baca Selengkapnya

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

14 Februari 2024

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyatakan dukungannya kepada calon pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin di TPS.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

9 Februari 2024

Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan jangan sampai teriak pemilu damai tapi aparat berlaku curang.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

9 Februari 2024

Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.

Baca Selengkapnya