Epidemiolog Sarankan DKI Izinkan Jenazah Pasien Covid-19 Dimakamkan di TPU Umum
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 29 Desember 2020 19:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menyarankan Gubernur DKI Anies Baswedan membolehkan jenazah pasien Covid-19 dimakamkan di pemakaman umum.
"Tidak masalah dimakamkan di tempat pemakaman umum selama protokolnya diterapkan," kata Tri saat dihubungi, Selasa, 29 Desember 2020.
Menurut dia, kondisi lahan pemakaman khusus Covid-19 yang mulai menipis harus diantisipasi dengan membolehkan keluarga almarhum untuk memakamkan di tempat umum atau tanah wakaf milik mereka.
Baca juga : Begini Ratusan Pasien Covid-19 di Karawang Dirawat di Enam Hotel
Dengan membolehkan memakamkan jenazah Covid-19 di pemakaman umum, kata Tri, pemerintah bisa berhemat dalam pembiayaan penyediaan lahan pemakaman.
"Lebih baik membolehkan dimakamkan di pemakaman umum. Keluarga almarhum juga akan lebih menerima dimakamkan di tempat umum," ujarnya. Pemerintah DKI menyediakan dua pemakaman khsusu untuk jenazah Covid-19, yakni di TPU Pondok Rangon dan Tegal Alur. TPU Pondok Rangon kini telah penuh.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan izin jenazah Covid-19 untuk dimakamkan pada liang lahat di luar Tempat Pemakaman Umum atau TPU khusus. Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman Covid-19 TPU Pondok Ranggon, Muhaemin, mengemukakan hal itu karena situasi liang lahat di TPU khusus telah penuh sejak Senin, 28 Desember 2020.
Ia mengatakan, Pemprov DKI telah memberlakukan sejumlah kriteria terhadap jenazah Covid-19 yang akan dimakamkan di luar TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur atau TPU Tegal Alur, Jakarta Barat. "Krisis lahan pemakaman Covid-19 terjadi sejak 8 November 2020. Sekarang lokasi untuk pemakaman Covid-19 sudah 'full' (penuh) ," katanya.
IMAM HAMDI | ANTARA