Suasana Sekretariat DPP FPI Setelah Dibubarkan Pemerintah

Rabu, 30 Desember 2020 15:20 WIB

Kondisi Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat setelah resmi dibubarkan pemerintah, Rabu, 30 Desember 2020. Tempo/ M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Fron Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, tampak sepi setelah pemerintah mengumumkan pembubaran organisasi itu, Rabu siang, 30 Desember 2020. Pukul 14.00, hanya ada seorang penjaga di kantor FPI yang berpagar putih itu.

Di kantor yang bersebelahan dengan 212 Mart itu, spanduk bertuliskan Sekretariat DPP FPI membentang. Spanduk itu juga bergambar wajah pemimpin FPI Rizieq Shihab yang ditulis sebagai pahlawan umat Islam Indonesia.

Beberapa spanduk berwajah Rizieq Shihab juga bisa ditemui di Jalan Petamburan III. Hingga siang ini, tidak tampak laskar FPI yang berjaga di sekretariat.

Pemerintah resmi membubarkan FPI sebagai organsisasi masyarakat dan melarang mereka berkegiatan atau menggunakan simbol dan atribut FPI. Penetapan ini dibuat berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, nomor 220-4780 tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam.

Setidaknya ada tujuh alasan pemerintah membubarkan FPI. Pertama adalah tudingan bahwa isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan perturan perundang-undangan yang mengatur soal Organisasi Masyarakat. Selain itu, Surat keterangan terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri, disebut masa berlakunya telah habis per 20 Juni 2019.

Advertising
Advertising

"Dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Oleh sebab itu, secara de jure terhitung sejak tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar," kata Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej, saat membacakan surat keputusan di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 30 Desember 2020.

Alasan lain yang digunakan adalah tudingan bahwa pengurus dan anggota FPI ataupun yang pernah bergabung di dalamnya, kerap terlibat pidana bahkan aksi terorisme. Eddy mengatakan berdasarkan data, sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. "Di samping itu, sejumlah 206 orang terlibat tindak pidana umum lainnya dan 100 di antarnya telah dijatuhi pidana," kata dia.

Terakhir, Eddy mengatakan FPI kerap melakukan sweeping atau razia, jika menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum. Padahal menurut dia, tugas dan wewenang itu ada pada penegak hukum.

M YUSUF MANURUNG | EGY ADYATAMA

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

4 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

5 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

5 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

5 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

9 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

13 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

13 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

13 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

13 hari lalu

Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

Apa itu Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha yang batal diberikan kepada Gibran?

Baca Selengkapnya

Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

13 hari lalu

Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

Alasan kenapa Gibran tak terima Satyalencana.

Baca Selengkapnya