Selama Ditahan, Syahganda Nainggolan Tak Boleh Dijenguk Keluarga dan Kuasa Hukum

Senin, 4 Januari 2021 17:05 WIB

Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) Syahganda Nainggolan. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Depok – Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan tidak boleh dijenguk oleh keluarga maupun tim kuasa hukumnya selama ditahan.

Koordinator Penasehat Hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri mengatakan, rumah tahanan tidak pernah memperbolehkan tim kuasa hukum bertemu kliennya.

“Kami sebagai lawyer berkali-kali tidak bisa masuk, istrinya pun sama, kita tidak pernah diberikan kesempatan, alasannya Covid-19,” kata Alkatiri di PN Depok, Senin 4 Januari 2021.

Namun polisi yang hendak melakukan pemeriksaan diperbolehkan bertemu dengan Syahganda. “Kalau mereka yang memeriksa diperbolehkan. Demi kepentingan kami Covid-19, kalau demi kepentingan mereka tidak Covid-19,” kata Alkatiri.

Alkatiri pun mengaku, koordinasi antara dirinya dengan Syahganda hanya sebatas zoom atau sambungan telepon, “Ya gimana lagi,” kata Alkatiri.

Advertising
Advertising

Persidangan yang digelar secara online pun membuat dirinya menghadapi kendala untuk bertemu dan berkomunikasi dengan terdakwa.

<!--more-->

“Oleh sebab itu kami mohon dihadirkan di persidangan agar kami mempunyai waktu untuk konsultasi dan keluarga mempunyai waktu untuk bertemu,” kata Alkatiri. "Bagaimana kita bisa membuat pembelaan dengan fair dan adil jika kita tidak pernah komunikasi dengan terdakwa.

Kuasa hukum Syahganda bakal melaporkan hal tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). “Anjuran hakim, kita diminta melaporkan ke Komnas HAM atas larangan-larangan atau penghalang-halangan kita untuk bertemu di tahanan,” kata Alkatiri.

“Kami akan diskusikan dulu dengan teman-teman,” tambah Alkatiri.

Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian, Syahganda Nainggolan Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Syahganda Nainggolan menjadi tersangka penyebaran ujaran kebencian atau hoaks yang menyebabkan demo Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung ricuh pada Oktober 2020. Selain Syahganda, Jumhur Hidayat dan Anton Permana juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih menunggu penilaian jaksa terhadap berkas perkara Anton.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

2 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

2 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

2 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

3 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

5 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

5 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

7 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

8 hari lalu

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

9 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya