Pelaku Kejahatan Seksual, Eks Pembina Misdinar Gereja Herkulanus Dibui 15 Tahun

Rabu, 6 Januari 2021 14:06 WIB

Kumpulan orang tua Misdinar Gereja Herkulanus datangi PN Kelas IB Depok, kawal kasus kekerasan seksual terhadap putra altar gereja, Senin 12 Oktober 2020. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Depok - Pelaku kekerasan seksual terhadap putera altar di Gereja Santo Herkulanus, Depok, Syahril Parlindungan Marbun, 45 tahun, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, Rabu 6 Januari 2021. “Menyatakan terdakwa Syahril Parlindungan Martinus Marbun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Nanang Herjunanto saat membacakan amar putusannya, Rabu 6 Januari 2021.

Majelis juga menjatuhkan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, kepada bekas pembina Misdinar Gereja Paroki Santo Herkulanus itu. Selain dijatuhi hukuman pidana, Nanang dalam amar putusannya dibacakan juga, Syahril harus membayar restitusi kepada para korbannya dengan nilai sekitar Rp 18 juta.

“Kepada korban, J, restitusi sebesar Rp 6,5 juta, serta kepada korban A sebesar Rp 11,5 juta,” kata Nanang.

Jika restitusi tidak dibayarkan, terhukum wajib menggantinya dengan pidana kurungan masing-masing 3 bulan penjara.

Menanggapi hal itu, penasihat hukum korban, Azas Tigor Nainggolan mengaku puas dengan vonis majelis hakim PN Depok yang diketahui lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. “Putusan sudah tepat, sudah pas sesuai dengan undang-undang.”

Advertising
Advertising

Tigor mengatakan pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus dihukum sangat berat agar memberikan efek jera karena angka kejahatan seksual pada anak masih tinggi di Indonesia. “Untuk memutus mata rantai itu, pelaku kejahatan seksual kepada anak sebaiknya hukuman maksimal seumur hidup,” kata Tigor.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Syahril dengan 11 tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok pada Senin, 30 November 2020.

Syahril Parlindungan Marbun ditangkap polisi pada Ahad, 14 Juni 2020 karena melakukan kejahatan seksual terhadap putra altar. Kasus ini bermula dari investigasi internal. Lebih dari 20 putera altar menjadi korban kekerasan seksual Syahril sejak ia diberi amanah menaungi anak-anak itu awal 2000.

Berita terkait

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

16 jam lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

19 jam lalu

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

Bayi harus menjalani imunisasi karena beberapa alasan tertentu yang akan dibahas dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

19 jam lalu

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

Sejauh ini, 30 anak telah meninggal karena kelaparan dan kehausan di Gaza akibat blokade total bantuan kemanusiaan oleh Israel

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

23 jam lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

1 hari lalu

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

1 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

1 hari lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

2 hari lalu

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

2 hari lalu

Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

Orang tua perlu memberikan kesempatan kepada anak untuk bereksplorasi di berbagai bidang, baik seni maupun bidang lain.

Baca Selengkapnya