PKS Minta DKI Tak Takuti Warga Penolak Vaksin Covid-19 dengan Ancaman Denda
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 7 Januari 2021 17:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi meminta Pemprov DKI Jakarta menjamin keamanan vaksin Covid-19 yang sudah tiba di Indonesia. Pemprov DKI Jakarta juga diminta tidak menakut-nakuti warga dengan ancaman denda Rp 5 juta bila menolak vaksinasi Covid-19.
Menurut politikus PKS ini, keamanan vaksin Covid-19 tersebut harus sudah disetujui oleh lembaga-lembaga terkait, seperti para ahli hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
“Sebaiknya Pemprov DKI fokus pada hal keamanan, kesehatan dan kehalalan vaksin, bukan menakut-nakuti warganya dengan denda tinggi yang tertuang di Perda Nomor 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang saat ini ramai beredar di masyarakat,” kata Suhaimi melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 21 Januari 2021.
Sosialisasi terhadap aturan teknis vaksinasi, kata dia, juga harus lebih gencar disampaikan dengan baik dan jelas. Sehingga warga Jakarta merasa yakin dan berbondong-bondong meminta untuk divaksinasi.
“Jika ditakut-takuti dengan denda tinggi, masyarakat jadi menurun imunitasnya, dan mengakibatkan stres," ujarnya.
<!--more-->
Menurut dia, ancaman denda bagi warga yang menolak vaksin virus corona justru berpotensi memperbesar penyebaran virus karena tingkat stres warga yang tinggi.
"Bukan hanya memperbesar penyebaran virus Covid-19, tapi juga membuat masyarakat menolak, padahal ini untuk kesehatan bersama,” ujarnya.
Vaksin Covid-19 Sinovac tahap kedua tiba di Indonesia sebanyak 1,8 juta dosis. Jumlah dosis yang sudah ada di Indonesia kini berjumlah 3 juta dosis vaksin.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Menolak Jadi Penerima Vaksin Covid-19 Pertama, Ini Alasannya
Dengan datangnya vaksin Covid-19 batch kedua ini, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan kemungkinan bisa memulai vaksinasi di bulan ini.