Selesai Diperiksa 9,5 Jam, Gisel Sampaikan Permohonan Maaf ke Publik

Jumat, 8 Januari 2021 20:36 WIB

Tersangka kasus video porno Gisella Anastasia alias Gisel usai menjalani pemeriksaan 9 setengah jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Januari 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Gisella Anastasia alias Gisel menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat soal video asusila yang viral bersama Michael Yukinobu de Fretes alias MYD. Gisel menyampaikan permohonan maaf itu usai diperiksa 9,5 jam pada Jumat, 8 Januari 2021.

"Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya, dari lubuk hati saya paling dalam, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan untuk semua pihak terkait," ujar Gisel dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.

Dalam kesempatan itu, Gisel juga meminta dukungan terhadap masyarakat agar bisa kuat menjalani proses hukum. Ia berharap kejadian ini dapat membuatnya menjadi manusia yang lebih baik lagi.

"Mohon dukungan support-nya untuk saya bisa menjalani proses ke depan, ya," kata Gisel.

Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Gisel Datang ke Pemeriksaan 1 Jam Lebih Awal

Advertising
Advertising

Usai menyampaikan permohonan maaf, Gisel yang mengenakan pelindung wajah dan masker segera menuju mobil Toyota Vellfire putih miliknya. Ia terlihat ditemani kuasa hukumnya Sandy Aulia dan beberapa asistennya.

Sebelumnya, dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa video hubungan intim antara Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes yang tersebar di media sosial dilakukan pada 2017 di kamar hotel Medan. Saat itu Gisel dengan Michael terlibat dalam hubungan kerja.

"Saudara MYD memang bekerja di Jepang, kemudian dipanggil, diundang oleh saudari GA untuk bisa bergabung bersama-sama melakukan pekerjaan di event itu sebagai asisten manager," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.

Gisel mengaku tak ingat merekam adegan seksnya di ponsel yang mana. Ia mengaku saat video itu direkam ada ponsel yang dimilikinya, yakni iPhone 7 dan iPhone 8. Namun saat ini kedua ponsel itu ada yang hilang dan sudah rusak.

"Yang hilang dia laporkan ke manajernya dan yang rusak di keponakannya," kata Yusri.

Polisi menjerat Gisel dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE. Sedangkan Michael juga dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam penjara hingga 12 tahun.

Berita terkait

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

50 hari lalu

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

Berawal dari main game online dan membelikan makanan, Shobur merekrut anak-anak untuk menjadi pemain video porno. Peminatnya dari luar negeri

Baca Selengkapnya

5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

26 Februari 2024

5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

Para terdakwa pembuat video porno anak itu menjual ribuan video hingga ke jaringan internasional.

Baca Selengkapnya

5 Tersangka Pornografi Anak Jaringan Internasional Ditahan di Lapas Pemuda Tangerang, Ini Peran Masing-masing

26 Februari 2024

5 Tersangka Pornografi Anak Jaringan Internasional Ditahan di Lapas Pemuda Tangerang, Ini Peran Masing-masing

Atas kerjasama dengan FBI, Polres Bandara Soekarno-Hatta memulai penyelidikan kasus pornografi anak itu.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPO Video Pornografi Anak Jaringan Internasional, KPAI Dampingi 8 Anak Laki-laki di Jabodetabek

26 Februari 2024

Kasus TPPO Video Pornografi Anak Jaringan Internasional, KPAI Dampingi 8 Anak Laki-laki di Jabodetabek

KPAI mengimbau kepada orang tua agar waspada praktik pornografi anak dan mencurigai orang asing yang memberi tawaran mencurigakan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

25 Februari 2024

Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

Modus operandi para muncikari, tersangka kasus pornografi anak yang diungkap Polres Bandara Soekarno-Hatta, dilakukan melalui pendekatan game online.

Baca Selengkapnya

Kasus Pornografi Anak Laki-laki di Bawah Umur, Polres Bandara Soekarno-Hatta Temukan 3.870 Video

24 Februari 2024

Kasus Pornografi Anak Laki-laki di Bawah Umur, Polres Bandara Soekarno-Hatta Temukan 3.870 Video

Polres Bandara Soekarno-Hatta menemukan sebanyak 3.870 video dan 1.245 foto bermuatan pornografi anak laki-laki.

Baca Selengkapnya

Polres Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Jual Beli Video Porno Diperankan Anak Indonesia ke Jaringan lnternasional

24 Februari 2024

Polres Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Jual Beli Video Porno Diperankan Anak Indonesia ke Jaringan lnternasional

"Pak Kapolres Berto terima adalah adanya video porno atau konten pornografi yang diduga di dalamnya anak anak Indonesia sebagai pemeran."

Baca Selengkapnya

Pria 34 Tahun Diduga Pedofil Diamankan Satpam Pemkot Tangerang Selatan

7 Februari 2024

Pria 34 Tahun Diduga Pedofil Diamankan Satpam Pemkot Tangerang Selatan

Seorang pria berusia 32 tahun R diamankan petugas keamanan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Mengakui pedofil.

Baca Selengkapnya

Siswa SMP yang Cabuli Bocah 6 Tahun di Kali Cipinang Disebut Kena Pengaruh Video Porno

25 Januari 2024

Siswa SMP yang Cabuli Bocah 6 Tahun di Kali Cipinang Disebut Kena Pengaruh Video Porno

Polisi menyebut tindakan tersangka yang masih siswa SMP itu disebabkan karena kerap menonton video porno.

Baca Selengkapnya

Viral Pelanggan Berbuat Mesum di Restoran Senopati, Manajemen Tempuh Jalur Hukum

22 Desember 2023

Viral Pelanggan Berbuat Mesum di Restoran Senopati, Manajemen Tempuh Jalur Hukum

Viral pelanggan restoran di Senopati, Jakarta Selatan, diduga berbuat mesum dan videonya viral di media sosial

Baca Selengkapnya