Besok Putusan Praperadilan, Aneka Faktor Bikin Kubu Rizieq Shihab Optimis Menang

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 11 Januari 2021 13:36 WIB

Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021. Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kasus kerumunan tidak mendatangi sidang perdana praperadilan yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO / Hilman Fathurtahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab melawan Kepolisian pada esok hari, Selasa, 12 Januari 2021.

Pihak termohon terdiri dari penyidik, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.

"Kami selaku pihak kuasa hukum IB HRS optimis, Insyaallah kiranya hakim tunggal Akhmad Sahyuti akan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan atau tidak berdasar hukum," kata kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha dalam keterangan tertulisnya, Senin, 11 Januari 2021.

Baca juga : Praperadilan Rizieq Shihab, Pengacara Ungkit Soal Denda Rp 50 Juta

Optimisme itu, kata Kamil didasarkan oleh sejumlah dalil dan fakta persidangan yang telah berlangsung. Pertama, terkait dugaan penghasutan sebagaimana jerat Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap kliennya.

Menurut Kamil, fakta persidangan menemukan bahwa saksi-saksi yang menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 datang bukan karena diundang atau merasa terhasut.

Menurut dia, Maulid Nabi memang agenda tahunan yang biasa digelar umat muslim di Indonesia. Selain itu, menurut klaimnya, orang-orang datang ke Maulid di Petamburan juga karena rindu dengan Rizieq Shihab.

Advertising
Advertising

"Sedangkan Maulid bukanlah peristiwa pidana atau yang dilarang undang-undang, buktinya aparat kepolisian, Satpol PP, Dishub ikut menjaga dan mengamankan," kata Kamil.

Sementara terkait sangkaan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Wilayah, Kamil menilai bahwa unsur terpenting dalam pasal ini adalah apakah sebuah peristiwa menyebabkan kedaruratan kesehatan.

Namun menurut dia, Pasal 10 di undang-undang itu menyebutkan kedaruratan kesehatan masyarakat ditetapkan oleh pemerintah pusat. Tapi penetapan tersebut tak pernah dikeluarkan.

"Fakta persidangan juga menyatakan tidak ada bukti dari ahli epidomologi ada kedaruratan kesehatan masyarakat akibat dari Maulid di Petamburan," kata Kamil.

Terakhir ihwal tindakan melawan petugas dalam Pasal 216, Kamil menilai Rizieq Shihab tidak mungkin melakukannya. Sepanjang acara maulid berjalan, kata dia, aparat justru menjaga dan mengamankan. Menurut dia, tidak ada perintah untuk membubarkan acara tersebut.

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

10 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

11 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

13 jam lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

2 hari lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

2 hari lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

2 hari lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

2 hari lalu

Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

Sidang praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang dilanjutkan hari ini.

Baca Selengkapnya

Pekan Lalu Ditunda, Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di kasus Emas Antam Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Pekan Lalu Ditunda, Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di kasus Emas Antam Digelar Hari Ini

Sidang perdana praperadilan crazy rich Surabaya Budi Said akan digelar pada Senin, 6 Mei hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

5 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya