Menang Praperadilan, Polisi Akan Limpahkan Perkara Rizieq Shihab ke Kejaksaan

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 12 Januari 2021 21:59 WIB

Suasana saat sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari 2021. Menurut hakim, penetapan tersangka dan penahanan Rizieq sudah sah secara hukum. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menang praperadilan, Kepolisian RI bakal melanjutkan proses hukum perkara kerumunan di Petamburan dengan tersangka Rizieq Shihab.

"Proses hukum selanjutnya adalah penyidik akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)" ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari 2021.

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Hakim Akhmad Sahyuti, menolak seluruh gugatan praperadilan Rizieq dan menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya oleh kepolisian telah sesuai peraturan.

Baca juga: Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Begini Pertimbangan Hakim

Penyidik dinilai telah memenuhi cukup bukti. Proses pemeriksaan saksi, gelar perkara, hingga dinaikkannya status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan dianggap sesuai prosedur.

Advertising
Advertising

Rizieq Shihab mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus kerumunan yang muncul di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Termohon I dalam gugatan praperadilan ini adalah penyidik, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Termohon II adalah Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.

Polisi menilai Rizieq dan lima tersangka lain bertanggung jawab atas munculnya kerumunan di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu. Pada hari itu, ribuan orang berkumpul di Petamburan di tengah-tengah situasi pandemi Covid-19 guna menghadiri gelaran Maulid Nabi Muhammad SAW yang diinisiasi oleh FPI, sekaligus acara pernikahan putri Rizieq Shihab.

Berita terkait

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

6 menit lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

11 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

15 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

16 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

17 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

17 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

19 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

20 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

1 hari lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya