Membandingkan Penerapan Sanksi Kerumunan Pesta Ricardo Gelael dan Acara Rizieq

Rabu, 20 Januari 2021 16:12 WIB

Raffi Ahmad saat diberikan vaksin Sinovac di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Januari 2021. Foto/youtube.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan belum menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam kerumunan di pesta ulang tahun konglomerat Ricardo Gelael. Selebriti maupun pejabat yang datang ke rumah Ricardo disebut datang sendiri tanpa diundang.

"Tetap protokol kesehatan, ada swab antigen," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Senin, 18 Januari 2021.

Menurut Yusri, acara ulang tahun itu digelar di lapangan basket dalam rumah Ricardo Gelael di Jalan Prapanca Dalam VI, Jakarta Selatan. Total ada 18 orang di sana. Di antaranya Raffi Ahmad, Anya Geraldine, Nagita Slavina, Gading Marten hingga Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca: Hari Ini Gelar Perkara: Kata Polisi Soal Kasus Kerumunan Raffi Ahmad

Dari foto dan video yang beredar di media sosial, mereka tampak tidak mengenakan masker dan tak menjaga jarak.

Selain belum ditemukan adanya unsur pidana, juga dianggap tidak ada pelanggaran administratif dalam kerumunan di rumah besar itu. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menilai acara di rumah Ricardo Gelael berbeda dengan kerumunan di hajatan Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu. Karena perbedaan itu, kata dia, Satpol PP tak memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Gelael.

Advertising
Advertising

"Jika dilihat jumlah orangnya di sana (rumah Sean) enggak banyak, sedangkan rumah itu besar. Kalau yang di sana (Petamburan) itu puluhan ribu orang yang hadir," ujar Arif.

Penasihat Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku tak heran dengan sikap aparat keamanan seperti polisi dan Satpol PP yang tidak langsung memproses hukuman peserta pesta Ricardo Gelael. "Kami sudah menduga (tak langsung diproses), karena memang HRS (Habib Rizieq Shihab) diduga menjadi target politik. Welcome to Indonesia," ujar dia, Sabtu, 16 Januari 2021.

Dalam kasus Rizieq dan Front Pembela Islam (FPI), Satpol PP DKI menjatuhkan denda Rp 50 juta. Melalui surat nomor 2250/-1.75 yang dikeluarkan Satpol PP pada 15 November 2020, Rizieq dan FPI dinyatakan melanggar dua peraturan terkait protokol kesehatan. Pertama, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2020. Di surat ini, tak disebutkan pasal berapa yang dilanggar oleh Rizieq.

Dalam Pergub 80, tak ada poin sanksi sebesar Rp 50 juta. Namun ketentuan itu tercantum dalam Pergub 79. Sanksi administasi Rp 50 juta diberikan kepada beberapa pihak dalam tiga sektor industri.

Pertama, pelanggaran berulang satu kali yang dilakukan oleh setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.

Kedua, pelanggaran berulang satu kali yang dilakukan oleh setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab moda transportasi. Ketiga, pelanggaran berulang satu kali yang dilakukan oleh pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran.

Sedangkan Rizeq Shihab dijerat polisi dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Pasal 160 berisi tentang penghasutan, Pasal 93 tentang pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menyebabkan kedaruratan kesehatan, serta Pasal 216 KUHP tentang upaya menghalangi petugas berwenang.

Pergub 79 mengatur tiga subjek hukum, yaitu perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Kewajiban oleh individu diatur dalam Pasal 4.

Isi pasal itu adalah setiap orang yang berada di DKI Jakarta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, atau menggunakan kendaraan bermotor.

Juga wajib mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas, melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar orang, menerapkan PHBS pencegahan Covid-19. Membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak dua orang per baris kursi kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

Sanksi bagi yang tidak mengenakan masker adalah kerja sosial atau denda administratif Rp 250 ribu. Pelanggaran berulang satu kali dikenakan kerja sosial selama 120 menit atau denda Rp 500 ribu. Pelanggaran dua kali dikenakan kerja sosial selama 180 menit atau denda Rp 750 ribu. Pelanggaran tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial selama 240 menit atau denda Rp 1 juta.

Mengenai kerumunan, Pergub 79 memang tidak spesifik menyebut jumlah orang yang masuk dalam kategori. Kata-kata kerumunan itu ada dalam persentase kapasitas orang dalam sebuah tempat. Misalnya di Pasal 15 disebutkan bahwa membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang.

M YUSUF MANURUNG | ZULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

13 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

14 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

15 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

17 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

18 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

18 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

23 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

RANS Nusantara FC Terdegradasi ke Liga 2, Ini Profil Klub Sepak Bola Raffi Ahmad

1 hari lalu

RANS Nusantara FC Terdegradasi ke Liga 2, Ini Profil Klub Sepak Bola Raffi Ahmad

Setelah pertandingan pekan ke-34, RANS Nusantara FC terdegradasi ke Liga 2 di musim berikutnya. Ini profil klub milik Raffi Ahmad.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya