Polisi Tunggu Perkap Soal SIM Gratis untuk Masyarakat Tak Mampu
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 21 Januari 2021 17:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menunggu petunjuk teknis tentang pembuatan SIM gratis untuk masyarakat tidak mampu. Program SIM gratis itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Ditlantas Polda Metro Jaya juga masih menunggu Peraturan Kapolri (Perkap) soal tindak lanjut PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut.
Sambodo mengatakan petunjuk teknis dan Perkab Kapolri nantinya akan menjadi dasar penerapan PP Nomor 76 Tahun 2020. Selain itu, kedua aturan dibutuhkan untuk mengambil langkah antisipasi terkait keberadaan praktik calo dan oknum yang memanfaatkan SIM gratis.
"PP tersebut akan ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis Menteri Keuangan dan Perkap," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Januari 2021.
Dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut diatur 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri. Salah satunya adalah pengujian untuk penerbitan surat izin mengemudi baru dan penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM.
<!--more-->
Diatur pula penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, penerbitan BPKB, penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas daerah, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)," demikian bunyi Pasal 7 PP tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 10 menyebutkan Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 21 Desember lalu.
Baca juga: Tenaga Medis di Wisma Atlet Dapat Layanan Pembuatan SIM Gratis
Dalam PP yang mengatur tentang SIM gratis itu disebutkan pula mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu. "Antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah," tulis PP tersebut.