Kuasa Hukum Rizieq Shihab Siapkan Langkah Hukum Hadapi Laporan PTPN VIII

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 23 Januari 2021 19:05 WIB

Pondok pesantren Markaz Syariah di Megamendung. Yourube.com

TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokat Rizieq Shihab akan membahas langkah-langkah hukum demi menghadapi laporan yang dibuat oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri. Rizieq dilaporkan atas dugaan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Untuk langkah hukum segera kami putuskan setelah rapat tim hukum," ujar kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha kepada Tempo, Sabtu, 23 Januari 2021.

Sebelumnya, kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan, telah melaporkan sekitar 250 orang yang menguasai lahan di lokasi pesantren, termasuk Rizieq Shihab. Orang-orang itu dinilai mendirikan bangunan tanpa izin di atas lahan milik PTPN VIII.

Baca juga: PTPN VIII Laporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Soal Tanah di Megamendung

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melayangkan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut. Menurut dia, beberapa warga merespons baik somasi itu. Namun, ada pula yang tidak mengindahkannya "Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," kata dia.

Advertising
Advertising

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor. Rizieq Shihab dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Konflik antara PTPN dengan Front Pembela Islam atau FPI sudah berlangsung beberapa kali. Majalah Tempo edisi Februari 2017 pernah menurunkan laporan terkait sengketa tersebut. Laporan itu menunjukkan bahwa sejak berdirinya Markaz Syariah FPI pada 2015, pembangunannya telah diwarnai sejumlah masalah. Lahan yang kini dikuasai Markaz Syariah itu sebelumnya merupakan lahan PTPN yang diduga diserobot penduduk sekitar.

Hingga 1998, seluruh area Gunung Mas masih dikuasai PTPN. Setelah reformasi, sejumlah area ditempati masyarakat secara ilegal. Dari 1.623 hektare lahan milik PTPN di sana, yang diserobot mencapai 352 hektare.

"Tapi di BPN sertifikatnya masih atas nama PTPN," kata Gunara, Direktur Manajemen Aset PTPN VIII saat itu.

Para penggarap ilegal itu kemudian menjual lagi lahan melalui calo tanah kepada orang Bogor dan Jakarta yang ingin bangun vila di sana. Sebenarnya, Markaz Syariah pernah mengurus sertifikat lahan di Megamendung ke Badan Pertanahan Nasional. Namun upaya itu gagal karena lahan masih tercatat atas nama PTPN.

Pada 21 Mei 2013, Markaz Syariah FPI menyurati PTPN untuk meminta hak guna lahan seluas 33 hektar dengan dalih corporate social responsibility (CSR). Namun permohonan atas nama CSR itu tak digubris PTPN.

Markaz Syariah kembali menyurati PTPN pada April 2014. Kali ini mereka mengajukan proposal baru. Persil yang diminta kali ini bukan lagi 33 hektar melainkan 40 hektare. Namun PTPN tetap tak merespons permintaan itu.

Pada 1 April 2016, Markaz Syariah Front Pembela Islam kembali mencoba usahanya. Kali ini mereka memberi tahu PTPN bahwa mereka telah mengambil alih lahan garapan masyarakat seluas 50 hektare di Afdeling Cikopo Selatan. Dalam suratnya, Markaz Syariah FPI mengabari bahwa mereka telah membangun pembangkit listrik 157 ribu watt untuk menerangi pesantren, mendirikan sejumlah bangunan di kompleks pesantren, dan mengaspal jalan sepanjang 7 kilometer dengan lebar 6 meter. Semua surat diteken oleh Rizieq selaku pengasuh pesantren.

Empat tahun lebih berselang, PTPN akhirnya memilih mensomasi FPI atas keberadaan Markaz Syariah. Dalam surat somasi bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 itu, PTPN VIII menyebut lahan Ponpes FPI adalah aset mereka berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. Direktur PTPN VIII M. Yudayat yang menandatangani surat itu meminta pimpinan ponpes menyerahkan kembali lahan tempat berdirinya pesantren.

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan surat somasi dari PTPN VIII itu diterimanya pada Selasa 22 Desember. Namun Aziz membantah ponpes milik Rizieq Shihab itu telah menyerobot lahan milik PTPN VIII.

Menurut Aziz, perihal status sertifikat lahan berdirinya Ponpes Agrokultural itu sudah dijelaskan oleh Rizieq Shihab saat peletakan batu pertama pembangunan masjid di kompleks ponpes itu pada 13 November lalu. Aziz menyebut HGU lahan tersebut memang milik PTPN VIII, namun PTPN menelantarkan lahan tersebut dan tidak pernah menguasai fisik selama 30 tahun.

M YUSUF MANURUNG | EGI ADYATAMA

Berita terkait

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

6 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

18 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

19 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

19 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

20 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

14 Februari 2024

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.

Baca Selengkapnya

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

14 Februari 2024

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyatakan dukungannya kepada calon pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin di TPS.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

9 Februari 2024

Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan jangan sampai teriak pemilu damai tapi aparat berlaku curang.

Baca Selengkapnya