Pekan Depan, Sudin LH Jakarta Selatan Gelar Uji Emisi Gratis

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 23 Januari 2021 21:55 WIB

Petugas melakukan uji emisi kendaraan di Jalan Pemuda, Jakarta, Rabu, 6 Januari 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi bagi kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak melakukan dan lolos uji emisi. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Jakarta Selatan melanjutkan masa sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang melalui kegiatan pengujian emisi gratis yang kembali dilaksanakan pekan depan.

"Pekan depan sosialisasi uji emisi gratis masih kami jalankan," kata Kepala Sudin LH Kota Jakarta Selatan Mohammad Amin di Jakarta, Sabtu, 23 Januari 2021.

Amin menyebutkan, uji emisi gratis masih dilaksanakan pekan depan pada Selasa, Rabu dan Kamis, 28 Januari 2021 di Kantor Sudin LH Jakarta Selatan, Jalan Warung Buncit Raya, Pancoran.

Uji emisi gratis di Sudin LH telah dilaksanakan sejak Selasa, 12 Januari 2021, lalu Rabu (13/1) dan Kamis (14/1).

Baca juga: Dishub DKI dan Polisi Cek Hasil Uji Emisi Mobil, Awas Kena Tilang Rp 500 Ribu

Advertising
Advertising

Pekan berikutnya uji emisi gratis juga dilaksanakan pada Selasa, Rabu, dan Kamis, 21 Januari 2021.

Sudin LH Jakarta Selatan mencatat selama enam hari pelaksanaan uji emisi gratis telah memberikan layanan terhadap 587 kendaraan berbahan bakar premium maupun solar.

Sudin LH Jakarta Selatan masih memberikan kesempatan untuk masyarakat melakukan uji emisi gratis pada jadwal yang telah disediakan.

"Silakan manfaatkan uji emisi gratis ini, pagi jam 7 biasanya masyarakat sudah antre," kata Amin.

Layanan uji emisi gratis ini bagian dari sosialisasi Pergub No 66 Tahun 2020 Tentang uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Pergub ini hadir sebagai pengganti peraturan gubernur sebelumnya yakni Pergub Nomor 92 Tahun 2007 dalam rangka mendukung program Jakarta Langit Biru.

Sosialisasi sebelumnya juga telah dilaksanakan pada 30 Desember 2020 di Jalan TB Simatupang.

Dalam Pergub tersebut diatur kendaraan yang tidak uji emisi akan diberlakukan sanksi tilang dan disinsentif berupa kenaikan tarif parkir lebih tinggi di area parkir DKI Jakarta.

Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp500 ribu untuk mobil yang tidak melakukan uji emisi.

Berita terkait

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

18 menit lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

1 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

3 hari lalu

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

Perum Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Tahap II berupa beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Urban Forest Cipete: Jam Buka, Lokasi, dan Daya Tariknya

4 hari lalu

Urban Forest Cipete: Jam Buka, Lokasi, dan Daya Tariknya

Bagi Anda yang ingin healing atau sekadar duduk menikmati ruang terbuka di area Jakarta bisa datang ke Urban Forest Cipete. Ini rute dan jam bukanya.

Baca Selengkapnya

Fakta Menarik Taman Margasatwa Ragunan yang Selalu Dipadati Pengunjung Saat Libur Lebaran 2024

23 hari lalu

Fakta Menarik Taman Margasatwa Ragunan yang Selalu Dipadati Pengunjung Saat Libur Lebaran 2024

Taman Margasatwa Ragunan yang dipadati pengunjung pada libur Lebaran 2024 punya beberapa fakta menarik.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

26 hari lalu

Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

Open house yang diadakan oleh JK dihadiri oleh Anies Baswedan, Hamdan Zoelva, hingga Tom Lembong selaku perwakilan koalisi perubahan.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

32 hari lalu

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

Berikut ini beberapa cara cek lokasi kamera tilang elektronik (ETLE) untuk mudik Lebaran 2024. Pengecekan bisa melalui aplikasi Waze.

Baca Selengkapnya

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

32 hari lalu

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

Apartemen yang akan dilelang Kejagung yakni 2 unit Apartemen Raffles dan dua unit Apartemen District 8 Tower Infinity.

Baca Selengkapnya

10 Rekomendasi Tempat Bukber di Jaksel yang Enak dan Nyaman

37 hari lalu

10 Rekomendasi Tempat Bukber di Jaksel yang Enak dan Nyaman

Khusus anak Jaksel, berikut ini rekomendasi tempat bukber di Jaksel yang enak dan nyaman. Bisa ajak keluarga dan teman.

Baca Selengkapnya