Sejumlah tenaga kesehatan bersiap sebelum melakukan perawatan terhadap pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Jakarta, Jumat 22 Januari 2021. Jumlah tenaga kesehatan di RSD Wisma Atlet saat ini sebanyak 2.653 orang dan merawat 4.935 pasien COVID-19 per Jumat (22/1). ANTARA FOTO/Fauzan
TEMPO.CO, Jakarta - Selama dua pekan pelaksanaan PSBB diperketat, jumlah kasus aktif di Jakarta mengalami peningkatan 34 persen menjadi 24.224 kasus Covid-19. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan peningkatan kasus aktif di Jakarta telah melampui titik tertinggi selama ini.
Laju pertumbuhan kasus aktif di Ibu Kota yang masih tinggi dalam dua pekan terakhir itu menjadi landasan Gubernur DKI Anies Baswedan memperpanjang PSBB Jakarta.
Data yang dihimpun Dinas Kesehatan DKI Jakarta menunjukkan kasus aktif pada 11 Januari 2021 tercatat 17.946 dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 208.583 kasus.
Pada 24 Januari 2021, jumlah kasus aktif meningkat 34 persen menjadi 24.224, dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 245.815 kasus.
"Jumlah kasus aktif sebesar 24.224 ini melampaui titik tertinggi kasus aktif yang ada di Jakarta. Sehingga, ini merupakan pesan untuk semua warga bahwa pandemi belum berakhir," kata Widyastuti dalam keterangan tertulis Pemprov DKI Jakarta, Ahad.
<!--more-->
Dengan kondisi itu, ketersediaan tempat isolasi per 24 Januari 2021 hanya menyisakan 14 persen dari 8.055 tempat tidur isolasi yang tersedia. Saat ini sebanyak 6.954 tempat tidur telah terisi.
Ketersediaan tempat tidur isolasi yang menipis mendorong Pemprov DKI Jakarta menambah kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 1.941 tempat tidur. Dengan tambahan ini, total tersedia 9.996 tempat tidur.
Kondisi serupa juga terjadi pada ICU di RS rujukan Covid-19 Jakarta. Kapasitas ICU telah terisi 84 persen. Dari 1.097 tempat tidur ICU, telah terpakai 921 tempat tidur.
"Kami juga nantinya akan menambah kapasitas ICU hingga 1.362 tempat tidur ICU," ujar Widyastuti.
Pemprov DKI juga melakukan penambahan terhadap fasilitas kesehatan dan para tenaga kesehatan guna menekan angka kematian serta meningkatkan angka kesembuhan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjangan PSBB hingga 8 Februari 2021. Keputusan memperpanjang PSBB dari 26 Januari hingga 8 Februari tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.