Viral Ratusan WN Cina Berbaju Hazmat, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Buka Suara

Selasa, 26 Januari 2021 17:37 WIB

Warga Negara Asing mendorong barang bawaannya usai tiba di Bandara Soekarno-Hatta, di Tangerang, 1 Januari 2021. Berdasarkan SE Nomor 04/2020, juga dinyatakan pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan: pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto angkat suara soal ratusan warga negara Cina berbaju Hazmat yang tiba beberapa waktu lalu. Romi mengatakan penggunaan pakaian hazmat itu adalah standar penumpang pesawat dari Cina.

Kedatangan ratusan WN Cina di bandara dengan mengenakan hazmat itu sempat viral di media sosial. "Memakai baju hazmat ini adalah perlindungan diri mereka dan sesuai dengan standar dan aturan dari negara mereka," ujar Romi, Selasa 26 Januari 2021.

Sebanyak 153 Warga Negara Asing (WNA) yang terdiri dari 152 WN Cina dan satu warga Somalia tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu 23 Januari 2021, pukul 16.25. Yang menarik perhatian adalah baju Hazmat yang dikenakan para penumpang pesawat China Southem Airlines — CZ387 itu ketika tiba di bandara.

"Sebenarnya tak ada yang aneh soal ini karena ini biasa di negara luar, tapi jadi ramai ketika sampai di sini," kata Romi.

Kedatangan ratusan warga Cina dari kota Guangzhou itu menjadi ramai dan menjadi perhatian publik karena mereka tiba di tengah penerapan pelarangan WNA masuk ke Indonesia. Namun, Romi, memastikan ratusan warga Tiongkok itu diperbolehkan masuk ke Indonesia karena memiliki izin.

<!--more-->

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekamo-Hatta telah memberikan izin tinggal bagi warga negara asing sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada 14 Januari 2021. Surat Edaran tersebut merupakan pedoman teknis yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam penerapan kebijakan nasional pencegahan penularan Covid-19.

Pembatasan sementara masuknya orang asing serta penerapan perpanjangan masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional ke wilayah Indonesia merupakan kebijakan yang diambil oleh Satgas Covid-19 untuk memproteksi warga negara Indonesia dari imported case virus SARS CoV-2 dan SARS CoV-2 Varian B117.

Sebagai bentuk sinergitas atas kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMi0193.GR.01.01 Tahun 2021 tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Adapun izin bekerja selama masa pandemi bagi warga negara asing adalah berdasarkan pertimbangan dan izin khusus tertulis dari Kementerian atau lembaga terkait," kata Romi.

Romi mengatakan pemberian izin tinggal 153 warga negara asing itu telah memenuhi kriteria sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021. Pejabat Imigrasi berwenang memberikan tanda masuk terhadap orang asing pemegang izin tinggal diplomatik tinggal dinas serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

<!--more-->

Berdasarkan proses pemeriksaan Keimigrasian, 149 penumpang merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) berkewarganegaraan Cina, 1 (satu) penumpang pemegang izin tinggal tetap (ITAP) berkewarganegaraan Somalia dan 3 penumpang pemegang izin tinggal diplomatik berkewarganegaraan Cina.

Baca juga: Polres Bandara Soekarno-Hatta Panggil Ratusan Pengguna Surat Swab Palsu

Selama masa pembatasan WNA sejak 1-25 Januari 2021, tercatat 33.100 WNA yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan 31 WNA ditolak karena tidak ada izin. WNA yang diperbolehkan masuk wajib menjalani karantina.

JONIANSYAH HARDJONO

Berita terkait

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

3 jam lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

21 jam lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Tentara Somalia Diduga Menyelewengkan Bantuan Makanan

1 hari lalu

Tentara Somalia Diduga Menyelewengkan Bantuan Makanan

Sejumlah tentara Somali ditahan karena diduga melakukan korupsi dengan menyelewengkan donasi makanan

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

3 hari lalu

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

3 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

3 hari lalu

Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

Pihak Unpad buka suara soal kabar viral tentang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang diduga pamer kemewahan di akun medsos.

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

5 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

5 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

5 hari lalu

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa

Baca Selengkapnya