Empat Bulan Operasi Yustisi, Polda Metro Kumpulkan Rp 1,19 Miliar Uang Denda

Rabu, 27 Januari 2021 10:25 WIB

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terkait operasi yustisi di Jalan Jatibaru, Jakarta, Senin, 21 September 2020. Pemeriksaan tersebut dalam rangka pembatasan kapasitas angkutan umum menjadi 50 persen untuk mengurangi penyebaran virus covid 19. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan Operasi Yustisi yang berusaha menekan angka penularan Covid-19 oleh Polda Metro Jaya dan jajarannya telah memasuki bulan keempat. Selama pelaksanaan operasi itu, polisi mengumpulkan uang denda dari masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Sebanyak 541.935 orang yang dikenai sanksi selama Operasi Yustisi. "Total terkumpul Rp 1,96 miliar dari denda selama empat bulan Operasi Yustisi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Januari 2021.

Baca: Pemerintah DKI Pertimbangkan Masukkan Lagi Sanksi Progresif Protokol Kesehatan

Jumlah uang itu diperoleh dari denda administratif terhadap 6.061 orang. Selain denda uang, Operasi Yustisi juga menjatuhkan sanksi sosial seperti menyapu, memungut sampah, hingga mengucapkan Pancasila kepada 153.508 orang.

Polisi juga telah menjatuhkan sanksi penutupan paksa 172 perkantoran dan 599 tempat makan dan minum di Jabodetabek yang tak patuh pada peraturan pemerintah. Sebanyak 77.502 sanksi tertulis dan 305.160 sanksi lisan yang pihaknya keluarkan selama Operasi Yustisi.

Advertising
Advertising

Operasi Yustisi di wilayah Jabodetabek digelar sejak Senin, 14 September. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan virus corona yang semakin tak terkontrol.

Sanksi terhadap masyarakat yang melanggar Operasi Yustisi diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020. Regulasi tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19 itu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.

Peraturan gubernur yang memuat ketentuan tentang Operasi Yustisi itu menetapkan sanksi progresif yang makin tinggi bagi pelanggar protokol kesehatan, khususnya terkait penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Berita terkait

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

11 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

13 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

15 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

16 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

17 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

17 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

19 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

19 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

1 hari lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya