Pemerintah DKI Kaji Kemungkinan Kembali Penerapan Sanksi Progresif
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 27 Januari 2021 16:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta sedang mengkaji kembali kemungkinan menerapkan sanksi progresif untuk warga yang mengulang pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan individu maupun badan usaha.
"Sangat mungkin ke depan Pemerintah Provinsi bersama DPRD akan menyempurnakan Perda termasuk perlunya ke depan denda progresif dihidupkan kembali," kata Riza Patria kepada wartawan di TPU Rorotan, Jakarta Utara, Rabu, 27 Januari 2021.
Baca: Jakarta Timur dan Depok Sumbang Terbanyak Pelanggar Protokol Kesehatan
Riza menuturkan Pemerintah DKI telah menjatuhkan hukuman sosial hingga denda selama PSBB jilid tiga yang dimulai sejak 11 Januari lalu. Aturan itu tertuang dalam Perda nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 yang menjadi turunan Perda Penanggulangan Covid-19.
Dalam regulasi itu belum tertuang aturan sanksi progresif bagi pengulangan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan individu maupun badan usaha. Pemerintah DKI akan melakukan evaluasi melihat kondisi dan fakta dalam penerapan protokol kesehatan selama perpanjangan PSBB jilid tiga hingga 8 Februari mendatang.
"Situasi sangat dinamis. Jadi regulasi juga harus bisa menyelesaikan situasinya," ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan memasukkan sanksi progresif. Menurut dia, tidak tepat menghilangkan sanksi progresif saat kasus Covid-19 semakin tinggi akibat ketidakpatuhan masyarakat. "Dalam keadaan seperti saat ini bukan dikendurkan hukumannya, tapi diperberat biar masyarakat mau patuh," ujar.