TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta Timur dan Depok tercatat sebagai dua kota di Jabodetabek yang masyarakatnya paling banyak melanggar protokol kesehatan. Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi oleh Polda Metro Jaya sejak September 2020 hingga Januari 2021, kedua kota itu berasa di dua urutan paling atas.
"Di Jakarta Timur ada 123.816 pelanggaran dan Depok 93.979 pelanggaran," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Januari 2021.
Baca: Empat Bulan Operasi Yustisi, Polda Metro Kumpulkan Rp 1,19 Miliar Uang Denda
Untuk wilayah Jakarta Timur dan Depok, jenis pelanggaran terbanyak berupa sanksi sosial berupa menyapu jalan hingga memungut sampah. Selain itu, jumlah pelanggan prokes yang diberikan sanksi teguran juga menjadi yang terbanyak di dua kota ini.
Selain memberikan sanksi teguran, petugas juga memberikan sanksi administrasi berupa denda. Uang denda terkumpul Rp 1,96 miliar selama empat bulan Operasi Yustisi di Jabodetabek.
Petugas juga telah menjatuhkan sanksi penutupan paksa 172 perkantoran dan 599 tempat makan dan minum di Jabodetabek yang tak patuh pada peraturan pemerintah. "Sebanyak 541.935 orang dikenai sanksi selama Operasi Yustisi," ujar Yusri.
Operasi Yustisi di wilayah Jabodetabek digelar sejak Senin, 14 September. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan virus Corona yang semakin tak terkontrol.
Sanksi terhadap masyarakat yang melanggar Operasi Yustisi diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020. Regulasi tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19 itu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.
Peraturan Gubernur itu menetapkan sanksi progresif yang makin tinggi bagi pelanggar protokol kesehatan, khususnya terkait penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.