Prostitusi Anak di Sunter, Polisi: Korban Dijual untuk Keuntungan Rp 1,2 Juta

Kamis, 28 Januari 2021 09:20 WIB

Ilustrasi prostitusi online (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Tanjung Priok Komisaris Hadi Suripto menjelaskan praktik prostitusi anak yang terjadi di Sunter, Jakarta Utara dengan tersangka RSD, 19 tahun, sudah berjalan sejak dua tahun yang lalu. Sang muncikari itu kerap menjual anak-anak di bawah umur untuk melayani nafsu bejat pria paruh baya.

"Korban dijual untuk mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,2 juta," ujar Hadi dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2021.

Namun, keterangan tersangka itu berbeda dengan keterangan R, pelanggan prostitusi anak yang ikut diciduk polisi. R mengungkapkan telah membayar uang sejumlah Rp 20 juta kepada RSD untuk berhubungan seks dengan empat anak di bawah umur.

Baca juga: Kasus Prostitusi di Sunter, Polisi: Saat Digerebek 4 Anak Sedang Layani 1 Pria

Sementara itu menurut keterangan empat korban, mereka hanya mendapatkan uang Rp 1-3 juta dari hasil melayani R. "Selisih angka dari keuntungan tersebut untuk si muncikari," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Ajun Komisaris Paksi Eka Saputra.

Advertising
Advertising

Pengungkapan kasus prostitusi anak ini berawal dari patroli polisi di media sosial. Saat itu tersangka RSD memang menjajakan anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap RSD di halaman parkir hotel di Sunter, Jakarta Utara pada Senin lalu. Setelah diinterogasi, RSD akhirnya mau menunjukkan kamar tempat anak-anak itu sedang melayani pria hidung belang.

Para PSK di bawah umur yang masing-masing berinisal DM (17 tahun), FZ (15), AA (15), dan SF (15) itu kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Anak Polsek Tanjung Priok dan telah ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Mereka rencananya akan diberi pendampingan dari psikolog untuk memulihkan keadaan mentalnya.

Sementara tersangka prostitusi anak berinisial RSD saat ini sudah mendekam di Rutan Polsek Tanjung Priok. Tersangka yang berperan sebagai muncikari itu dijerat dengan Pasal 1 angka 1 UU 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

Berita terkait

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

11 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran, Peserta Mudik Gratis dengan Kapal Laut Kloter Pertama Sampai Tanjung Priok

17 hari lalu

Arus Balik Lebaran, Peserta Mudik Gratis dengan Kapal Laut Kloter Pertama Sampai Tanjung Priok

Ribuan peserta mudik gratis Lebaran telah kembali pulang ke Jakarta menggunakan kapal laut.

Baca Selengkapnya

Cerita Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama, Curigai Paket Bubuk Putih Asal Cina

23 hari lalu

Cerita Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama, Curigai Paket Bubuk Putih Asal Cina

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mencurigai bubuk putih kekuningan yang dikirimkan sebagai bahan pewarna kimia.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama, Polisi Buru 1 Tersangka Clandestine Lab di Sunter

23 hari lalu

Kasus Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama, Polisi Buru 1 Tersangka Clandestine Lab di Sunter

Para tersangka pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama itu telah menggunakan rumah di Sunter sebagai markas sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 4 Tersangka Peracik di Laboratorium Ekstasi Milik Fredy Pratama di Sunter

23 hari lalu

Polisi Tangkap 4 Tersangka Peracik di Laboratorium Ekstasi Milik Fredy Pratama di Sunter

Bareskrim menggerebek pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung yang dikendalikan langsung oleh Fredy pratama.

Baca Selengkapnya

Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Sunter Jakarta Utara, Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

24 hari lalu

Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Sunter Jakarta Utara, Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Gerebek Clandestine Lab Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama di Sunter

26 hari lalu

Bareskrim Gerebek Clandestine Lab Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama di Sunter

Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggerebek pabrik ekstasi yang dikendalikan oleh bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Ledakan Gudang Peluru Pernah Terjadi Pada 1984, 2014, dan 2024, Dua di Antaranya di Bulan Maret, Begini Kejadiannya

31 hari lalu

Ledakan Gudang Peluru Pernah Terjadi Pada 1984, 2014, dan 2024, Dua di Antaranya di Bulan Maret, Begini Kejadiannya

Ledakan gudang peluru seperti yang terjadi di Ciangsana kemarin pernah terjadi di Tanjung Priok dan Cilandak. Begini masing-masing kejadiannya.

Baca Selengkapnya

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

43 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

43 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya