Polisi Buru Reseller Kosmetik Ilegal Produksi Pabrik Rumahan di Bekasi

Jumat, 29 Januari 2021 13:45 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat merilis kasus industri rumahan kosmetik ilegal di Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat. Jumat, 29 Januari 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan mengembangkan kasus pabrik kosmetik ilegal yang memproduksi masker wajah berbahaya di Jatiasih, Bekasi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar
Yusri Yunus mengatakan, masker wajah tersebut dinyatakan ilegal karena diproduksi tanpa izin BPOM dan menggunakan bahan kimia berbahaya.

"Kami akan dalami lagi, karena kami ungkap ada beberapa reseller yang menjual untuk dilakukan distribusi ke seluruh Jawa," ujar Yusri di Bekasi, Jumat, 29 Januari 2021.

Adapun masker wajah ilegal buatan pabrik rumahan Jatiasih itu dikemas dengan berbagai merek, seperti Ochini, Galaskin, Acon, NHN, dan Youra. Berkat jaringan reseller yang luas, 12 tersangka dapat menjual masker hingga ke seluruh wilayah Pulau Jawa.

Dari pantauan Tempo di beberapa e-commerce, banyak penjual yang menjajakan masker itu dengan harga di kisaran Rp 7.000 per saset. Di beberapa pedagang, masker bahkan sudah terjual sampai ribuan saset.

Advertising
Advertising

"Omzetnya setiap bulan kurang lebih sampai Rp 100 juta," ujar Yusri.

Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Jatiasih, Diduga Pakai Bahan Berbahaya

Dari hasil pemeriksaan polisi, Yusri mengatakan pelaku utama dalam kasus ini yang berinisial CS sudah memproduksi kosmetik ilegal itu sejak 2018. Maskernya pun laris manis dengan puluhan reseller.

"Pengungkapan pertama kasus ini terhadap satu reseller dulu yang kami tangkap di Bekasi Kota juga. Kemudian dikembangkan dan ketemulah pembuatannya itu di sini," kata Yusri.

Yusri mengatakan masker wajah itu diracik para tersangka dengan takaran asal dan tanpa ada arahan dari ahli. Namun dalam kemasannya, para tersangka mengklaim bahwa masker dibuat dengan bahan alami.

Atas perbuatannya para tersangka pembuat kosmetik ilegal itu dijerat dengan Pasal 36 UU RI tahun 2009 dan atau Pasal 97 sub Pasal 196 juncto 106 KUHP tentang kesehatan. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Berita terkait

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

13 jam lalu

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

Relawan Nasional Pro Prabowo - Gibran (Pa-Gi) mendorong Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep maju dalam pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi 2024.

Baca Selengkapnya

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

2 hari lalu

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

RM, 49 tahun, korban pembunuhan pada kasus mayat dalam koper telah dimakamkan di kampung halamannya di Bandung

Baca Selengkapnya

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

2 hari lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

2 hari lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

2 hari lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

4 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

4 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

4 hari lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

4 hari lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya