Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Banten Terancam Masuk Penjara Tiga Hari
Reporter
Ayu Cipta (Kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 3 Februari 2021 15:42 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Provinsi Banten bakal terancam hukuman penjara tiga hari. Sanksi hukuman penjara itu diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Penanganan Coronavirus Disease 19 (Covid-19), yang telah disahkan pada Januari 2021.
Ketua Panitia khusus (Pansus) Perda Penanganan Covid-19 DPRD Banten Asep Hidayat
mengatakan perda tersebut siap diberlakukan. "Tinggal pelaksanaan perda tersebut sebagai landasan hukum dalam menjalankan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid 19 di Provinsi Banten,"kata anggota fraksi Demokrat itu pada Rabu, 3 Februari 2021.
Perda Covid-19 tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di seluruh wilayah Banten. Sanksi paling berat tertuang pada Bab X pasal 26. Bunyinya: barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) huruf a dan pasal 20 dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp 100.000 atau paling banyak Rp 200.000 dan atau pidana dengan dengan pidana kurungan paling lama 3 hari.
Pada pasal 27 disebutkan setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab atau penyelenggara tempat fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana prokes sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 huruf a dan pasal 20 dapat dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp.500.000 atau paling banyak Rp 5.000.000 dan atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari.
Sanksi itu diberlakukan jika masyarakat Banten melakukan pelanggaran 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.
<!--more-->
Dalam Bab IV pasal 11 huruf a diatur di dalamnya bahwa setiap orang di Banten wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) dalam upaya penanggulangan Covid-19.
Pada huruf b, masyarakat harus mematuhi ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dan seterusnya pada huruf c, melaksanakan pemeriksaan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) dan atau swab antigen untuk identifikasi karena ada kontak dengan pasien Covid-19.
Serta huruf d, mematuhi tata cara penguburan jenazah pasien Covid-19. Kemudian huruf e, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menyatakan saat ini sudah bukan lagi edukasi seperti sebelumnya melainkan ada landasan hukum untuk pendisiplinan protokol kesehatan sampai dengan rencana kerja pemerintah, TNI dan Polri untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Perda Penanganan Covid-19 itu merupakan Perda Inisiatif Gubernur Banten. "Makanya kami meminta masyarakat dan semua pihak di Provinsi Banten mendukung upaya-upaya Pemprov Banten dalam menegakkan perda tersebut,"kata Andika.
Sebab menurutnya, semua upaya yang dilakukan pemerintah, TNI dan Polri sekuat apa pun untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh tingkat kedisiplinan masyarakatnya sendiri.
Baca juga: Kasus Covid-19 Banten Tembus 25.000, Gubernur Wahidin Halim Imbau Jaga Keluarga
“Perda ini akan menjangkau seluruh wilayah di Provinsi Banten, dan menjadi legal standing pencegahan dan penanganan Covid-19 secara bersama-sama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya di kabupaten/ kota yang saat ini ditetapkan statusnya sebagai zona merah,” kata Andika.
AYU CIPTA