Ridho Rhoma: Mohon Maaf, Saya Gagal Melawan Adiksi

Senin, 8 Februari 2021 13:58 WIB

Ridho Rhoma meminta maaf usai ditangkap terkait kepemilikan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin 08 Februari 2021. Ridho Rhoma menyampaikan permohonan maaf atas kegagalannya tidak berusaha melawan adiksinya. Tempo/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Ridho Rhoma menjelaskan alasannya kembali menggunakan sabu hingga akhirnya diciduk polisi. Sebelumnya, Ridho juga pernah dibekuk pada 2017 karena persoalan serupa.

Menurut Ridho, alasannya kembali mengonsumsi narkoba karena gagal melawan rasa ketagihan mengonsumsi barang haram tersebut.

"Saya memohon maaf atas kegagalan dalam berjuang melawan adiksi saya, saya memohon maaf kepada yang pertama orang tua saya, Papah, Mamah, pada rekan-rekan kerja," ujar Ridho di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 8 Februari 2021.

Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap Lagi karena Narkoba, Polisi Temukan Tiga Pil Ekstasi

Ridho mengucapkan permohonan maaf tersebut dengan tertunduk. Wajahnya tertutup topi dan masker serta mengenakan baju tahanan bewarna oranye.

Advertising
Advertising

"Saya ingin sembuh dan sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya," ujar Ridho.

Mengenai kronologi penangkapan tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Rezha Rahandhi mengatakan awalnya menerima laporan dari masyarakat soal penyalahgunaan narkotika oleh Ridho di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan. Dari info tersebut polisi kemudian bergerak dan mencari target operasi pada Kamis, 4 Februari 2021.

Ridho akhirnya berhasil diciduk di kamar apartmennya bersama dua orang teman laki-lakinya. Dari tangan Ridho, polisi menyita barang bukti pil ekstasi tiga butir. Hasil tes urine juga menunjukkan Ridho positif amfetamin alias sabu. Sehingga kedua rekannya hanya dijadikan sebagai saksi dalam kasus itu.

Kini Ridho masih mendekam di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"MR terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata Rezha.

Sebelumnya pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama oleh polisi. Dalam penangkapannya saat itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.

Saat itu, Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

4 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

5 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

2 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya