Kasus Video Porno Bakal Disidangkan, Gisel: Saya Siap-siap Aja
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 8 Februari 2021 14:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Artis sekaligus penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel mengatakan siap menjalani persidangan kasus video pornonya dengan Michael Yukinobu de Fretes. Gisel menyampaikan hal tersebut saat melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya pada Senin pagi.
"Kami step by step, ya jalannya. Satu hari, demi satu hari aja. Kami siap-siap aja sih," ujar Gisella Anastasia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 8 Februari 2021.
Pada saat wajib lapor ini, Gisel turut ditemani oleh kuasa hukumnya Sandy Arifin. Saat ditanyai wartawan tentang perkembangan kasus kliennya yang telah dilimpahkan ke jaksa, Sandi enggan berkomentar banyak.
"Nanti-nanti, belum. Nanti biar dikonfirmasi sama penyidik ya. Sekarang masih laporan wajib Senin dan Kamis masih berjalan," kata Sandy.
Video porno penyanyi jebolan Indonesian Idol itu muncul pada awal November 2020. Video berdurasi 19 detik tersebut bahkan sempat membuat nama Gisella menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #Gisel.
<!--more-->
Pada tanggal 7 November 2020, seorang advokat bernama Febriyanto Dunggio melaporkan viralnya video porno Gisel ke polisi. Yusri Yunus mengatakan ada 5 akun yang dilaporkan oleh Febriyanto.
Lalu pada keesokan harinya, advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan 3 akun yang diduga menyebarkan video porno Gisel dan Michael Yukinobu itu. Sehingga total ada 8 akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video panas tersebut.
Baca juga: Nobu, Pasangan dalam Video Syur Gisel Bersedia Ikut Rekonstruksi di Medan
Buntut dari tersebarnya video porno itu, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes, serta dua pemilik akun Twitter yang menyebarkannya dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE. Michael juga dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam penjara hingga 12 tahun.