Satpol PP Segel Resto hingga Griya Pijat yang Langgar PSBB

Rabu, 10 Februari 2021 14:45 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja DKI melakukan patroli dan operasi pengawasan kepatuhan protokol kesehatan di sejumlah tempat, 12 Januari 2021. Dok: Satpol PP DKI

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pemprov DKI Jakarta menutup paksa dua tempat hiburan berupa karaoke dan resto di Jakarta Barat dan satu griya pijat di Jakarta Selatan.

Penyegelan paksa tersebut dilakukan karena dua tempat usaha tersebut tak patuh pada peraturan daerah tentang PSBB sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Jakarta.

Lokasi pertama yang disegel itu adalah New GSH Karaoke and Resto di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A.17 No. 23, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat pada Selasa, 9 Februari 2021.

"Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 166/-1858.2," ujar Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Februari 2021.

Arifin mengatakan penutupan tempat usaha tersebut merupakan salah satu upaya meminimalisir tempat-tempat usaha lainnya melanggar peraturan soal PSBB. Untuk tempat usaha kedua yang ditutup adalah Griya Pijat Metropolis di Jalan Melawai IX No.10 E, RT. 004/RW 001, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 10 Februari 2021 pukul 10.00.

Advertising
Advertising

Baca juga: Sediakan Jasa Prostitusi, 3 Griya Pijat Ditutup Satpol PP DKI

Arifin menjelaskan penutupan kedua tempat tersebut berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata. Dalam surat tersebut, pihak dinas mengatakan tempat usaha tidak memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, melanggar batas waktu operasional usaha selama masa PSBB, serta menunjukkan tidak kooperatif terhadap pemerintah dalam proses pengawasan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Saya menegaskan sekali lagi kepada seluruh pelaku usaha, untuk tetap disiplin dalam menjalankan peraturan selama masa pandemi," ujar Arifin.

Ia menekankan jika selanjutnya masih ada pelaku usaha yang melanggar, pihak Satpol PP akan meneruskan pendisiplinan penutupan atau penyegelan.

Arifin mengatakan sejak PSBB pertama kali diberlakukan pada April 2020, sampai dengan saat ini, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penutupan sementara pada 2.404 tempat usaha, tempat kerja, dan umum. Adapun tempat usaha yang dikenakan sanksi denda sebanyak 551 tempat dengan total nilai Rp 2.115.650.000.

Berita terkait

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

16 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

5 Kegiatan Menyenangkan Untuk Menghabiskan Waktu Lebaran di Rumah

23 hari lalu

5 Kegiatan Menyenangkan Untuk Menghabiskan Waktu Lebaran di Rumah

Libur Lebaran tidak selalu harus berkunjung ke tempat wisata, daripada berdesak-desakan, beragam kegiatan menyenangkan bisa dilakukan di rumah.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

36 hari lalu

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

49 hari lalu

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

54 hari lalu

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Bupati Karawang Izinkan Karaoke Tetap Beroperasi Saat Ramadan

56 hari lalu

Bupati Karawang Izinkan Karaoke Tetap Beroperasi Saat Ramadan

Tempat karaoke di Karawang wajib tutup sehari menjelang Ramadan hingga setelah hari ketiga Ramadan.

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

6 Maret 2024

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

4 Maret 2024

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

2 Maret 2024

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

Aa Gym membuat video saat menegur kumpulan anak muda nongkrong di minimarket di lingkungan pesantrennya yang berbuntut penyegelan.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

2 Maret 2024

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.

Baca Selengkapnya