Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Ibu Dino Patti Djalal, Polisi: Ada 3 LP
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 11 Februari 2021 07:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya sudah menerima laporan pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan milik ibu mantan Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia Dino Patti Djalal. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komusaris Besar Yusri Yunus mengatakan ada tiga rumah milik Zurni Hasyim Djalal yang diincar mafia tanah.
"Ini LP (laporan polisi) ada tiga yang masuk, dengan obyek yang berbeda-beda," kata Yusri di kantornya, Rabu, 10 Februari 2021.
Yusri mengatakan laporan pertama terkait pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, pelaku disebut mencoba membeli bangunan milik ibu Dino Patti Djalal tersebut.
"Kemudian mengubah identitas dengan meminjam sertifikat sesuai dengan nama orang tersebut untuk masuk ke pembuatan sertifikat hak milik," kata Yusri.
Laporan kedua terkait aset ibu Dino di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, kata Yusri, tidak ada kerugian yang timbul. Aksi pemalsuan sertifikat oleh mafia tanah itu dapat dicegah.
"Tapi LP-nya tetap diproses," kata Yusri.
Laporan polisi ketiga berkaitan dengan tanah dan bangunan milik ibu Dino di kawasan Cilandak. Kasus ini diungkap atas informasi dari seorang penyidik. "Infonya memang dari penydik sendiri yang memberi tahu saudara DP (Dino Patti) bahwa ada aset yang sudah berubah nama pemiliknya," kata Yusri.
Baca juga: Polisi Sebut Mafia Tanah yang Rugikan Ibunda Dino Patti Djalal Sudah Ditangkap
Menurut Yusri semua laporan tentang upaya penyerobotan tanah dan bangunan milik ibu Dino Patti Djalal itu sedang didalami penyidik. Sebagian tersangka, kata dia, sudah teridentifikasi. Polisi disebut sedang melakukan pengejaran.