TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Harta Benda Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dwiasi Wiyatputera meyatakan, pihaknya telah menangkap para sindikat mafia sertifikat tanah yang merugikan ibu dari Dino Patti Djalal pada 2019 lalu. Pelaku atas nama Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry dan kawan-kawan bahkan sudah menjalani putusan.
"Saat ini pelaku juga sudah berada di rutan PMJ dan lapas Cipinang," kata Dwiasi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Februari 2021.
Menurut Dwiasi, para tersangka diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau pencucian uang sejak April 2019 di Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP dan atau pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Sedangkan kasus yang melibatkan ibunda Dino, kata Dwiasi, terungkap pada Januari 2021. Seorang pengacara bernama Fredy Kusnadi datang ke rumah pelapor, yakni Yurmisnawita untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 8516/Cilandak Barat. Padahal, kata Dwiasi, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah itu ke Fredy.
Baca juga: Dino Patti Djalal Singgung soal Mafia Tanah, Kepala BPN Bakal Gelar Jumpa Pers
"Pelapor kemudian meminta tolong sepupunya, yakni Dino Patti Djalal untuk mengecek sertifikat ke kantor BPN Jakarta Selatan," ujar Dwiasi.
Sebelumnya, ujar Dwiasi, Yurmisnawita memang dipercayakan oleh pemilik asli rumah tersebut, yaitu Zurni Hasyim Djalal atau ibu dari Dino untuk mengurus proses jual beli rumah atau sewa. Alasannya karena Zurni sedang sibuk dan sering ke luar negeri.
"Pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi," kata Dwiasi.
Dwiasi mengatakan dalam proses jual beli, Lina memaksa pelapor untuk menerima penawaran pembelian rumah. Namun, pelapor menolak karena tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik aslinya, yakni Zurni Hasyim Djalal. Sehingga dalam pertemuan tersebut, kata Dwiasi, tidak terdapat kesepakatan apapun.
Dari hasil penyelidikan, Zurni Hasyim Djalal diketahui sebagai pemilik asli tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM Nomor 8516 atas nama Yurmisnawita. Selain itu, benar pula bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi melalui pemeriksaan ke BPN.
"Karena pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, maka penyelidikan akan terus dilanjutkan. Sudah empat saksi yang diambil keterangan dan dikordinasikan dengan BPN," kata Dwiasi.
Dwiasi menjelaskan bahwa tersangka utama dalam sindikat mafia ini yakni Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto dan Ferry sudah ditangkap dan diadili. Pada 12 November 2020, kata dia, polisi juga telah menangkap Tofan, orang kepercayaan yang menjaga rumah Zurni Hasyim Djalal.
"Dan perkara ketiga ini adalah informasi dari penyelidikan kami kepada Pak Dino untuk mengecek kembali surat tanahnya," kata Dwiasi.
Baru-baru ini, mantan Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Dino Patti Djalal mengungkapkan kasus yang menimpa ibunya melalui akun Twitter pribadinya. "Agar publik waspada: satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu-tahu sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dengan Ibu saya," bunyi cuitan Dino.