Anies Baswedan Tak Lanjutkan Normalisasi, Pengamat: Naturalisasi Juga Relokasi
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 11 Februari 2021 07:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat tata kota Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap harus melebarkan badan sungai untuk pengendalian banjir Jakarta. Baik program normalisasi sungai ataupun naturalisasi tetap harus mengembalikan lebar sungai seperti sebelumnya.
Nirwono mengatakan, pada program naturalisasi sungai, lahan yang diperlukan bahkan lebih luas ketimbang normalisasi.
"Sebenarnya pembenahan sungai mau naturalisasi atau normalisasi, badan sungai harus dilebarkan, yang berarti permukimannya juga harus direlokasi," kata dia saat dihubungi, Rabu, 10 Februari 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan perlu menyampaikan kepada publik soal pelebaran sungai yang kini mengalami penyempitan. Tujuan pelebaran ini agar kemiringan lahan tak curam dan dapat dihijaukan. "Artinya permukiman yang harus direlokasi justru lebih banyak," ujar dia.
Nirwono memaparkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane ( BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Bank Dunia telah sepakat mengerjakan normalisasi dengan membenahi empat sungai, termasuk Ciliwung pada 2012-2022.
Menurut dia, tak perlu dipertentangkan antara normalisasi dan naturalisasi. Sebab, dua konsep ini dapat dipadukan seperti yang diterapkan di Eropa, Australia, dan Jepang. "Tidak perlu dipertentangkan, tetapi lebih kepada disesuaikan dengan kondisi lebar sungai di lapangan," ujarnya.
<!--more-->
Sebelumnya, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta mengkritik dihapusnya normalisasi yang telah berjalan di era eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam draf perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jakarta 2017-2022 yang diajukan Anies Baswedan, tidak ada lagi normalisasi sebagai upaya pengendalian banjir.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Nasruddin Djoko Surjono mengklaim tetap mendukung pelaksanaan normalisasi oleh pemerintah pusat. Normalisasi sungai juga tercantum dalam Bab IV.
Dari penelusuran Tempo, hanya ditemukan lima kata normalisasi di draf tersebut. Empat kata termaktub di halaman IV-17 untuk memaparkan kegiatan strategis nasional dalam RPJMN 2015-2019. Lalu satu kata terakhir ada di halaman IV-79 dengan konteks pembahasan kondisi lingkungan hidup.
"Selain itu juga masih terdapat faktor lain yang berpengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup, antara lain belum optimalnya pembangunan tanggul laut dan normalisasi sungai, serta masih tingginya penggunaan air tanah," demikian bunyinya.
Baca juga: Tak Lanjutkan Normalisasi Era Ahok, Begini Cara Anies Baswedan Atasi Banjir
Sebelum menghapus program normalisasi era Ahok, Anies Baswedan berencana melakukan naturalisasi sungai dengan tidak membuat turap beton, melainkan penghijauan di bantaran sungai. Namun rencana ini terkendala masalah pembebasan tanah yang tak kunjung rampung.