PPKM Mikro, Lurah Kalibata Sebut Semua RW Bebas Zona Merah Covid-19

Jumat, 12 Februari 2021 16:34 WIB

Petugas Gugus Covid-19 merapikan tempat tidur untuk isolasi mandiri di Gedung Sasana Krida Karang Taruna RW 03, Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, 18 Januari 2021. Seperti diketahui pemerintah DKI Jakarta mencatat 74 rukun warga (RW) berstatus zona merah Covid-19 per 7 Januari 2021, lokasi rawan ini, mengindikasikan tingginya risiko penularan Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Lurah Kalibata Maman Sumarman mengatakan tidak ada RW zona merah Covid-19 di wilayahnya pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro.

Maman Sumarman mengatakan pada PPKM mikro ini, kelurahan menyediakan posko di setiap RW. “Di Kalibata ada posko gugus bareng posko PPKM dan gabung dengan posko Kampung Tangguh Jaya di setiap RW,” kata dia lewat pesan pendek pada Jumat, 12 Februari 2021.

Sejumlah RW di Kalibata memang pernah berstatus zona merah Covid-19. Berdasarkan data per tanggal 4 Februari 2021 di situs corona.jakarta.go.id, sejumlah RW itu adalah RW 008, RW 002, RW 005, RW 004, RW 003. “Sekarang tanggal 12 Februari sudah tidak ada zona merah,” ucap Maman.

Berdasarkan data Puskesmas Kecamatan Pancoran, sejak tanggal 5-11 Februari 2021 seluruh RW di Kelurahan Kalibata berstatus zona kuning. Pada periode itu tercatat ada 30 orang di Kelurahan Kalibata yang terpapar Covid-19.

Sebanyak 11 orang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing, sementara sisanya, 19 orang, dirujuk untuk mendapat perawatan di rumah sakit.

<!--more-->

Maman juga mengatakan selama PPKM Mikro tidak ada penutupan jalan permukiman warga. “Karena sepekan ini tidak ada zona merah, baik tingkat RT maupun RW,” tutur dia.

Sebelumnya, Pemerintah menerapkan aturan PPKM mikro sejak 9 hingga 22 Februari 2021. Pembatasan ini diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Advertising
Advertising

Aturan PPKM Mikro terlihat lebih longgar dibanding PSBB sebelumnya. Sebab pemerintah merelaksasi limitasi kegiatan usaha dari 25 persen menjadi 50 persen kapasitas. Selain itu, jam operasional sektor usaha juga ditambah dari pukul 19.00, menjadi 21.00.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan tiga hal terkait penerapan PPKM mikro di Jakarta. Instruksi tersebut diberikan agar pelaksanaan PPKM tingkat mikro dapat berjalan dengan lebih maksimal.

"Pertama adalah membangun kesadaran di masyarakat di tingkat RT, RW tentang pentingnya di dalam keluarga menjaga protokol kesehatan, karena potensi penularan terjadi di dalam keluarga," ujar Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Februari 2021.

Instruksi kedua mengenai penanganan masyarakat yang terpapar Covid-19. Anies menjelaskan, apabila ada warga yang memiliki gejala Covid-19 maka Gugus Tugas harus memfasilitasi agar dapat pelayanan cepat. Apabila pasien masih dalam proses menunggu pelayanan kesehatan, maka Gugus Tugas akan memfasilitasi tempat agar pasien tidak berpergian dan menulari masyarakat.

Baca juga: Kampung Tangguh dan PPKM Mikro, Koalisi Peduli Minta Ini ke Anies Baswedan

Instruksi ketiga Anies Baswedan pada masa PPKM Mikro adalah Gugus Tugas harus membantu mengarahkan agar pasien Covid-19 bisa diisolasi di tempat-tempat yang sudah ditentukan, seperti Wisma Atlet hingga hotel milik Pemprov DKI. “Berada di tempat isolasi terkendali dianjurkan daripada berada bersama keluarga sejak terpapar Covid-19," kata Anies.

Berita terkait

Sidang Pembunuhan Karyawan MRT: Korban Dibius di Kalibata, Dibunuh di Tebet, Dibuang di BKT

49 hari lalu

Sidang Pembunuhan Karyawan MRT: Korban Dibius di Kalibata, Dibunuh di Tebet, Dibuang di BKT

Pelaku pembunuhan karyawan MRT Disa Dwi Yarto sempat membius korban, tetapi tidak berhasil

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR, Begini Suasana di Kompleks Kalibata

49 hari lalu

Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR, Begini Suasana di Kompleks Kalibata

Rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi sorotan usai KPK mengumumkan adanya dugaan korupsi di Sekretariat Jenderal DPR RI

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

54 hari lalu

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Dua Pasien Covid Omicron JN.1 di Batam Meninggal Dunia

26 Desember 2023

Kemenkes: Dua Pasien Covid Omicron JN.1 di Batam Meninggal Dunia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan dua pasien Covid-19 terinfeksi subvarian Omicron JN.1 dan XBB.2.3.10.1 (GE.1) di Batam meninggal.

Baca Selengkapnya

Kasus Pasien Covid-19 Baru di RSHS Bandung, Sebagian Punya Riwayat Pulang Umroh

13 Desember 2023

Kasus Pasien Covid-19 Baru di RSHS Bandung, Sebagian Punya Riwayat Pulang Umroh

Sebanyak empat pasien di antaranya terjangkit virus Covid-19 jenis Omicron.

Baca Selengkapnya

Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Beralih ke BPJS Kesehatan per 1 September 2023, Apa Artinya?

12 September 2023

Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Beralih ke BPJS Kesehatan per 1 September 2023, Apa Artinya?

Biaya pengobatan pasien Covid-19 per 1 September 2023 tak lagi ditanggung oleh pemerintah dan beralih ke BPJS Kesehatan. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Catatan Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil: Pandemi Covid-19, Kehilangan Eril, Patung Sukarno

6 September 2023

Catatan Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil: Pandemi Covid-19, Kehilangan Eril, Patung Sukarno

Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat telah purnatugas. Berikut sebagian kecil catatan selama ia menjabat, termasuk kehilangan Eril,

Baca Selengkapnya

Ilmuwan Temukan Varian Virus Covid-19 Mengalami 113 Mutasi, Diderita Pasien Jakarta

1 Agustus 2023

Ilmuwan Temukan Varian Virus Covid-19 Mengalami 113 Mutasi, Diderita Pasien Jakarta

Varian virus Covid-19 baru yang diserahkan ke database Global Covid Genomics pada awal Juli, menarik perhatian ilmuwan.

Baca Selengkapnya

Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan: Perawatan Pasien Covid Ditanggung, Tak Perlu Khawatir

27 Juni 2023

Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan: Perawatan Pasien Covid Ditanggung, Tak Perlu Khawatir

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan Indonesia telah mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Jokowi Cabut Status Pandemi Jadi Endemi, Apakah Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah?

25 Juni 2023

Jokowi Cabut Status Pandemi Jadi Endemi, Apakah Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah?

Tidak lagi menggunakan pendanaan darurat karena telah berubah pandemi menjadi Endemi Covid-19, begini skema pendanaan pasien Covid-19.

Baca Selengkapnya