Limbah Medis Covid-19 Dibuang di Rest Area Tol dan TPS, Pelaku Ditangkap

Rabu, 17 Februari 2021 18:41 WIB

Temuan limbah medis B3 di Tenjo, Bogor/Dok Humas Polres Bogor

TEMPO.CO, Bogor - Satuan reserse Kriminal Polres Kota Bogor Kota menangkap pelaku pembuangan limbah medis Covid-19 di rest area tol dan tempat sampah warga. Limbah medis seharusnya ditangani oleh pengelola limbah berbahaya karena tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) yang bersifat infeksius.

Kapolres Kota Bogor Komisaris Besar Sulistyo Purnomo Condro mengatakan pembuang limbah B3 berinisial YP (28) telah ditetapkan sebagai tersangka. Karyawan PT. Flobamora Visco Mandiri itu merupakan warga Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

“Tersangka membuang sampah limbah medis bekas pakai penanganan dan pemeriksaan tes Covid-19, yang merupakan sampah medis dari sebuah klinik di Cinere, Depok, serta fasilitas kesehatan lain di Jakarta dan sejumlah wilayah di Indonesia,” kata Kombes Sulistyo, Rabu 17 Februari 2021.

Kasus pembuangan limbah medis dan APD bekas penanganan Covid-19 ini terungkap saat warga menemukan alat-alat bekas penanganan dan tindakan pemeriksaan Covid-19 seperti Baju Hazmat Bekas Pakai, Sarung Tangan Bekas, Pelindung Rambut Bekas pakai, maker Medis Bekas Pakai, alat Rapid dan Swab Antigen Test Bekas Pakai, hingga jarum suntik bekas pakai.

“Tersangka membuang limbah medis ini di tempat sampah sementara Cisadane Empang yang berada di lingkungan masyarakat,” kata dia.

Dari laporan warga ini, petugas langung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya. YP mengatakan jika sampah medis ini merupakan sampah dari PT Flobamora.

<!--more-->

Sampah itu sudah dimasukan ke dalam kantong plastik kuning dan putih serta dikemas dengan menggunakan kantong plastik berwarna hitam. “Pelaku membuang sampah tersebut di tiga tempat yang pertama di rest area tol dan dua lainya di TPS Empang menggunakan kendaraan yang berwarna Orange Nopol: F-1130-CE ke TPSS,” kata dia.

Advertising
Advertising

YP mengatakan dia diperintahkan untuk membuang dan membakar kantong berisi limbah medis itu. “Saya diperintahkan oleh kantor untuk membuang dan membakarnya di lapangan, saya pun membuang di tempat sampah ini,” kata dia.

Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut Limbah Medis Cemari Teluk Jakarta, Ini Bahayanya

Tersangka pembuang sampah medis sembarangan itu dijerat Pasal 40 Ayat 1 Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah Ancaman Pidana 4 sampai dengan 10 tahun dan atau Pasal 104 Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancama pidana tiga tahun. “Harusnya limbah medis ini dibuang tidak sembarangan akan tetapi dimusnahkan oleh pihak ketiga yang memang perusahaan pengelolan limbah berbahaya,” kata Sulistyo.

M SIDIK PERMANA

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

4 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

5 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

6 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

9 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

13 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

13 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

14 hari lalu

Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

Kapolda Lampung beri penghargaan kepada Aiptu Supriyanto karena kejujurannya kembalikan tas berisi uang Rp 100 juta di rest area Tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya

Viral Penemuan Tas Berisi Uang Rp100 Juta di Toilet Rest Area, Polisi Kembalikan kepada Pemudik

15 hari lalu

Viral Penemuan Tas Berisi Uang Rp100 Juta di Toilet Rest Area, Polisi Kembalikan kepada Pemudik

Polisi mengumumkan penemuan tas berisi uang itu menggunakan toa masjid di rest area Tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya

Hindari Kepadatan saat Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Imbau Pemudik Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

16 hari lalu

Hindari Kepadatan saat Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Imbau Pemudik Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

Direktur Utama PT Jasa Marga Related Business, Denny Abdurachman mengimbau kepada pemudik untuk tidak berlama-lama di rest area.

Baca Selengkapnya

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

19 hari lalu

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.

Baca Selengkapnya