Kasus Tanah Ibu Dino Patti Djalal, Begini Detailnya
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 18 Februari 2021 08:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus berusaha mengungkap tiga kasus mafia tanah yang menyasar Zurni Hasyim, ibu dari Dino Patti Djalal. Kepala Sub Direktorat Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dwiasih mengatakan sejak laporan pertama masuk pada April 2019, pihaknya banyak mendapat kemajuan penyelidikan.
Berikut detail perjalanan kasus mafia tanah keluarga mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu:
1. Dugaan penipuan rumah di Pondok Pinang, Jakarta Selatan
Pada April 2019, laporan pertama soal dugaan penipuan tanah dari Zurni Hasyim Djalal masuk ke kepolisian. Dalam laporan perdana ini Zurni mengaku sertifikat tanah dan bangunan di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan telah berpindah nama tanpa ada proses jual beli.
Baca: Kasus Dino Patti Djalal, Kapolda Metro Bentuk Tim Khusus Mafia Tanah
Tanpa sepengetahuan korban pada 22 April 2019 terbit akta jual beli. Korban menjual tanah dan bangunan miliknya kepada seseorang bernama Van. "Padahal korban tidak pernah menghadap notaris manapun untuk menjual tanah dan bangunan itu," ujar Dwiasih saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Februari 2021.
Kasus ini berawal pada 10 April 2019, saat itu seorang pembeli atas nama Van dan Fery menghubungi Zurni untuk membeli rumahnya. Kemudian Mustopa, selaku kuasa hukum Zurni, menyerahkan sertifikat rumah kepada Arnold, orang yang mengaku suruhan Van.
Tanpa sepengetahuan korban, Van membaik nama di sertifikat itu dan dalam akta jual beli tertulis bahwa Van menjual bangunan itu kepada seseorang bernama Hen. Polisi yang mendapat laporan itu menangkap AS, SS dan DR. "Ketiganya kini menjalani pidana.”
Pada 16 Februari 2021, polisi kembali membekuk tersangka VG dan FS di Ampera, Jakarta Selatan dalam kasus ini.
<!--more-->
2. Penipuan penjualan rumah di Kemang, Jakarta Selatan
Laporan kasus penipuan dengan korban yang sama diterima pada 11 November 2020. Dalam kasus itu, Zurni Hasyim Djalal mengaku propertinya di Kemang, Jakarta Selatan, berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.
Dwiasih mengatakan untuk properti di Kemang memang mengatasnamakan Yusmisnawita yang merupakan keluarga Zurni. "Kepemilikan properti ini berpindah tangan dari Yusmisnawita ke pembeli, SH dengan menggunakan dokumen-dokumen berupa KTP, fotokopi KK, fotokopi buku nikah, dan NPW yang semuanya palsu," ujar Dwiasih.
Yusmisnawita hendak menjual rumah ibu Dino Patti Djalal di Kemang seharga Rp 19,5 miliar kepada RS. Proses jual beli itu melibatkan seorang calo kepercayaan Yusmisnawita bernama Ali Topan.
Setelah mencapai kesepakatan, RS kemudian meminjam sertifikat rumah dan bangunan di Kemang untuk dicek keasliannya di Badan Pertanahan Negara (BPN). "Korban tidak mengetahui bahwa pada hari dipinjamkannya sertifikat asli, terjadi transaksi jual beli dari RS kepada SH yang ditandatangani oleh orang yang berpura-pura menjadi Yurmisnarwati.
Polisi menangkap AN yang berperan sebagai Yusmisnawita dan RS yang telah menyiapkan surat-surat palsu.
3. Penipuan tanah di Cilandak
Pada 22 Januari 2021, terdapat laporan polisi ketiga dan modus kejahatan dalam laporan itu hampir sama. Yurmisnawita melaporkan tentang pemalsuan jual beli properti tanah dan bangunan yang terletak di Cilandak, Jakarta Selatan.
Dwiasih mengatakan, meskipun tanah dan bangunan itu diatasnamakan Yurmisnarwati, tapi pemilik sah bangunan adalah Zurni Hasyim Djalal. "Untuk mempermudah proses jual beli, korban meminta Yurmisnawita mewakilinya dengan mengatasnamakan namanya untuk properti milik korban," kata Dwiasih.
Masalah ini bermula saat seseorang bernama Freddy Kusnadi ingin membeli rumah itu. Tak belajar dari kesalahan sebelumnya, Zurni sepakat meminjamkan sertifikat untuk diperiksa keasliannya di BPN.
Saat dikembalikan kepada korban, sertifikat itu sudah digandakan dan yang diberikan kepada Zurni yang palsu. "Sertifikat yang asli telah balik nama menjadi Freddy Kusnadi," kata Dwiasih.
Polisi masih berusaha mengungkap dalang mafia tanah di balik kasus ketiga ini. "Sampai saat ini sudah 11 tersangka dari dua Laporan polisi. Perkara yang ketiga terus dilakukan pembuktian materil berdasarkan alat bukti yang relevan," kata Dwiasih.